• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Divonis 2 Tahun Bui, Terdakwa Pemberi Suap Bupati Labuhanbatu Banding

Editor: Suganda
Selasa, 25 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 25 Juni 2024
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Satu dari empat terdakwa pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga mengajukan banding atas vonis hakim Tipikor Medan. Terdakwa yang mengajukan banding adalah Efendy Saputra yang divonis 2 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (24/6/2024). Efendy mengajukan banding pada 13 Juni 2024.

“Permohonan banding, Kamis, 13 Juni 2024. Pemohon banding Efendy Saputra alias Asiong,” demikian tertulis di laman tersebut.

Efendy sendiri divonis pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Efendy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Menyatakan terdakwa Efendy Sahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad saat membacakan putusan, Senin (10/6).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Efendy Saputra pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tiga terdakwa pemberi suap yang lain diketahui tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Yusrial sendiri divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Fazarsyah 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta. Sementara Wahyu divonis 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

JPU sendiri mengajukan banding atas vonis hakim Tipikor Medan terhadap keempat terdakwa. JPU mengajukan permohonan banding pada 13 Juni 2024. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tanggapi Keluhan Warga, Bupati Tapsel Berharap Pemprovsu Perbaiki Jalan Rusak

Berita selanjutnya

Kantor KPU Labura Hangus Terbakar

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd