Sidimpuan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negara (PN) Padangsidimpuan yang diketua Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara terhahap dua terdakwa narkoba asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Adi Syahputra alias boja (25) dan Pandapotan Rangkuti (43).
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan sidang digelar Senin (7/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB, di ruang sidang cakra dengan nomor perkara: 177/Pid.Sus/PN.Psp.
Ketua majelis Lucas Sahabat Duha beranggotakan anggota Cakra Tona Parhusip dan Fadel Pardamen Bate serta penuntut umum Ahmad Hasurungan Harahap dan pengacara Sahor Bangun Ritonga.
Humas PN Padangsidimpuan, Fadel Pardamen Bate yang juga hakim anggota ketika dihubungi membenarkan putusan tersebut. “Iya itu benar. Putusannya 20 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda subsider Rp 1 milliar,” ujar Fadel Pardamaean.
Sambung Fadel, subsider satu milliar itu jika tidak dibayarkan makan subsider yang 6 bulan dijalani.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sahor Bangun Ritonga, menjelaskan vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan.
“Hasil sidang tadi, Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti divonis 20 tahun penjara,” ujar kuasa hukum terdakwa Sahor Bangun.
Sahor Bangun melanjutkan, dirinya belum bisa membacakan dasar pertimbangan hakim tersebut, karena saat ini memiliki kesibukan.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada 9 Januari 2020, lalu dengan barang bukti 250 kg daun ganja kering.(MMC)
