Diringkus, Mahasiswa Simpan 21 Kg Ganja Dalam Kos

Medan, POL | Nama mahasiswa tercoreng akibat ulah seorang mahasiswa salah satu universitas negeri di Sumut berinisial HTS, 23, disinyalir pengedar narkoba jenis narkoba dauan ganja kering yang dimanakan Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dengan perbuatannya kedapatan menyimpan puluhan bungkus daun ganja di dalam kamar kosnya di Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, si oknum mahasiswa kini menjalani pemeriksan di ruang penyidik Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada wartawan Rabu (1/5/2019). “Ia diamankan karena menyimpan sebanyak 22 bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 21 Kg,” terang Raphael.

Raphael menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi pada Senin (22/4/2019), bahwa di kamar kos yang dikontrak oleh mahasiswa USU di Jalan Bangun Pasar III dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis ganja.

“Menindaklanjuti informasi itu tim pun kemudian bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Raphael melanjutkan, pada saat penggerebekan, ternyata benar jika di dalam kos tersangka Hotalan Tua Sitompul ditemukan barang bukti narkoba diduga ganja dengan berat 21 Kg.

Untuk itu, selain barang bukti ganja dan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4469 ACS ke Mapolrestabes Medan.

“Saat ini kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.(BS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version