• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dipenjara, Pelawak Nurul Qomar Bakal Ajukan PK

Editor: editor
Jumat, 21 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Jumat, 21 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta – POL | Kuasa hukum pelawak senior 4 Sekawan Nurul Qomar, Furqon Nurzaman berencana akan menempuh langkah-langkah hukum, setelah kliennya Nurul Qomar dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, pada Rabu 19 Agustus 2020 malam

Menurut Furqon, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait barang bukti berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 yang diduga palsu. Ia menegaskan, Qomar tidak pernah menggunakan SKL itu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada tahun 2017 silam.

Pada saat itu, kata Furqon, Qomar diminta langsung oleh Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi untuk menjadi Rektor UMUS. Ia mengaku, Qomar tidak pernah melampirkan dokumen manapun baik daftar riwayat hidup ataupun dokumen SKL tersebut, ketika ditawari menjadi Rektor.

“Setelah eksekusi ini kami sedang siapkan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali. Kami ingin membantah sebetulnya, barang bukti yang berupa SKL diduga palsu itu tidak pernah digunakan oleh Pak Qomar,” kata Furqon kepada Okezone, di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020) malam.

Furqon mendorong agar adanya uji laboratorium forensik terhadap barang bukti berupa SKL yang diduga palsu itu. Dokumen-dokumen itu harus dicek validitasnya. Sebab, kliennya tidak pernah membuat dokumen palsu itu.

“Pengadilan itu memutus bersalah Pak Qomar itu dengan Pasal 263 Ayat (2). Jadi, memakai atau menggunakan surat palsu. Jadi, bukan membuat. Tapi memakai atau menggunakan surat palsu,” ujarnya.

“Dugaan kuat kalau barang bukti itu yang digunakan dalam persidangan itu palsu. Sangat beralasan. Mengingat ketika diminta menjadi Rektor Pak Qomar ini tidak melampirkan CV, dokumen-dokumen lain di antaranya SKL ini untuk disampaikan ke pihak UMUS. Kami berpikir SKL ini darimana? Siapa yang membuatnya?” tambahnya.

Furqon mengaku pihaknya sudah menyiapkan alat bukti untuk melakukan pengajuan PK dalam persidangan nantinya. Ia berharap upaya tersebut bisa membuahkan hasil.

“Kami berharap segala hal yang kami siapkan benar-benar kuat. Dan kami mampu untuk mengadirkannya dipersidangan PK itu,” tandasnya.

Sekadar informasi, Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes setelah Kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung, Rabu malam kemarin. Ia menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL).(oke)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DipenjaraPelawak Nurul QomarPemalsuan Surat Keterangan LulusQomarSKLUniversitas Muhadi Setiabudi
Berita sebelumnya

Kadis Kesehatan Serdang Bedagai Positif Covid-19

Berita selanjutnya

Tiga Pemilik Ekstasi Diringkus Polsek Binjai Timur

TERBARU

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd