• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Diimingi Uang Jajan, Ayah di Asahan Cabuli Anak Tiri 4 Tahun

Editor: Suganda
Kamis, 13 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 13 Februari 2025
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Seorang anak perempuan kelas 3 SD berusia 8 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Korban mengaku diberi uang jajan sebesar Rp7 Ribu sebelum dicabuli oleh S (47) yang tak lain adalah ayah sambungnya sejak tahun 2020 atau sekitar 4 tahun.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut sebesar Rp 7.000,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (12/2/2025).

Kejadian itu dialami pelaku saat ia sedang bermain sendiri di dalam rumah. Sementara ibunya pergi bekerja di salah satu rumah makan.

“Korban merupakan anak tiri dari pelaku,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan pelaku aksi tersebut sudah dua kali dilakukannya. Adapun, kejadian terakhir aksi pencabulan dilakukan oleh S terjadi pada Sabtu (1/2) sore lalu.

Korban yang sedang bermain di sekitar rumah di bawa pelaku ke dalam kamarnya dan di sana ia mencabuli korban.

Kejadian ini terungkap ketika ibu kandung korban melihat anak perempuannya ketakutan di dalam kamar dan menangis. Saat ditanyai disitulah ia menyatakan bahwa telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari ayah sambungnya.

Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Asahan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan langsung menangkap pelaku yang sebelumnya sudah berniat kabur.

Kini pelaku diamankan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara

Berita selanjutnya

Pencurian Avtur di Bandara Kualanamu Terbongkar

TERBARU

Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 12 Februari 2026

Sutarto Minta Pemerintah Perkuat Tata Kelola Data Penerima BPJS PBI

Kamis, 12 Februari 2026

Perluas Pasar UMKM Medan, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal pada 100 UMKM

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd