Medan, POL | Sidang perdana gugatan cerai Nora Else terhadap suaminya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin. Pantauan wartawan, Fernandus Tarigan selaku tergugat menghadapinya sendiri tanpa penasihat hukum. Sedangkan istrinya (penggugat), dikuasakan kepada seorang pengacara.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 itu, majelis hakim dipimpin Dominggus Silaban, di hadapan para pihak penggugat maupun tergugat, masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh upaya damai (mediasi).
Pada kesempatan itu ditunjuk Sabarulina Ginting untuk menjadi hakim mediator antara penggugat dan tergugat.
“Jadi saudara penggugat dan tergugat, ya kami memberikan kesempatan bagi kalian untuk berdamai selama 30 hari ke depan. Apapun hasilnya nanti, hakim mediator akan menyampaikannya kepada kami. Tapi, kami berharap agar kalian dapat kembali bersatu,” ujar hakim, sambil menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani.
Pantauan wartawan, tergugat Fernandus terlihat tenang menghadapi gugatan tersebut. Dia tampak ditemani sejumlah keluarga dan rekannya, hadir dan duduk di bangku pengunjung.
Fernandus kepada wartawan sempat mengungkapkan sejumlah alasan yang dikemukakan istrinya untuk melayangkan gugatan tersebut. Dia menyebut, alasan itu hanyalah bohong dan sama sekali tidak berdasar.
Seperti, tudingan dia melakukan pemukulan, tidak memberi nafkah keluarga dan berbuat tak senonoh kepada pembantu rumah tangganya.
“Asal tahu saja ya bang, sebelum menikah pun saya sudah punya mobil. Saya orang nggak bisa diam, dan saya memiliki pekerjaan, saya kontraktor bang,” kata Fernandus, dibenarkan kerabatnya.
Fernandus mengaku, pernah menangani berbagai proyek, termasuk upayanya dalam memajukan usaha SPBU mertuanya.
“Jadi, itu gak benar semua, dia mengada-ngada, semua itu bohong, semua orang tau. Tapi, biarlah semua akan saya buktikan, kalau alasan dia itu bohong. Ada saatnya, kita ikuti dululah proses mediasi ini,” pungkasnya.(BS/AN)







