• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 3 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Diadili di PN Medan, Wanita Bawa Ganja 140 Kg Terancam Hukuman Mati

Editor: Suganda
Kamis, 18 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 18 Januari 2024
JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jumidah yang diikuti terdakwa secara daring. 

JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jumidah yang diikuti terdakwa secara daring. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Terdakwa Jumidah (38), wanita asal Kecamatan Medan Maimun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2024).

Dia didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kilogram (kg) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dalam membacakan nota dakwaannya di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Roceberry Christanthy Damanik selaku JPU menyebutkan awal terungkapnya kasus ini.

“Perkara ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Jaksa, petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

“Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan,” sambung Roceberry.

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Roceberry, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).

“Saat diinterogasi salah satu saksi bernama Salman (berkas penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa di gerbang tol Bandar Selamat,” sebutnya.

Atas perbuatannya tersebut, sambungnya, terdakwa Jumidah terancam maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Jaksa Roceberry. (MIS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukuman Mati
Berita sebelumnya

Ketua KPU: Tak Berubah, Pilkada Digelar November 2024

Berita selanjutnya

Pengedar Pertalite Oplosan Ditangkap di Langkat

TERBARU

Ratusan warga berkumpul setelah selesai gotongroyong. (Ist)

Hadapi Musim Tanam, Ratusan Warga Janjimatogu Gotong Royong

Kamis, 2 April 2026
Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd