• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Danlanal Sibolga Polisikan Anggota DPRD

Editor: Suganda
Rabu, 14 Agustus 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 14 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sibolga, POL | Anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan dilaporkan oleh Danlanal Sibolga ke polisi, karena pernyataannya yang dianggap menghina institusi Lanal Sibolga.

Terkait pelaporan itu, Muchtar Nababan menyampaikan tanggapannya kepada wartawan di kantor DPRD Sibolga di Jl S Parman, Kelurahan Pasarbelakang, Sibolga Kota, Selasa (13/8/2019).

Menurut Muchtar, hal itu merupakan hak Danlanal Sibolga membuat laporan ke polisi jika memang merasa keberatan atas pernyataannya.

“Pernyataan yang saya sampaikan di sidang paripurna DPRD Sibolga pada Senin kemarin, adalah aspirasi nelayan yang merasa resah dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan pukat trawl dan bahan peledak,” kata Muchtar mengawali keterangannya.

“Kalau saudara Danlanal merasa keberatan, itu hak dia. Saya Anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, salah satu tupoksi saya menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Kelompok nelayan kecil datang mengeluhkan beroperasinya kapal trawl dan kapal bom ikan. Itulah dasar saya angkat bicara,” tegas Muchtar.

Menurut politisi Partai Golkar Sibolga itu, apa yang ia sampaikan itu merupakan hal yang wajar jika menyampaikan aspirasi nelayan tersebut pada sidang paripurna. Meski saat itu agenda sidang adalah Sidang Paripurna Pandangan Umum Anggota DPRD terhadap Ranperda P-APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2019.

“Saat itu saya melihat tak satupun yang mengangkat persoalan ini pada pandangan umum. Saya selaku Badan Kehormatan DPRD wajar melakukan interupsi lalu menyampaikan aspirasi nelayan itu,” katanya.

Terkait laporan ke polisi tersebut, Muchtar menjelaskan, bahwa setiap anggota DPRD dilindungi oleh Undang-undang, Tatib dan MD3 dalam menjalankan tugas memberikan pendapat, pertanyaan, pernyataan lisan maupun tulisan di dalam rapat maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang, serta tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib dan kode etik DPRD.

“Jadi polisi tidak bisa semena-mena memanggil kami, karena Tatib dan MD3 mengatur hak imunitas kami,” bebernya.

Meskipun ia dilaporkan, namun Muchtar mengaku tidak akan membuat laporan balik, karena menganggap persoalan itu sudah selesai saat dia bersalaman dengan perwakilan Lanal Sibolga Kapten AS Harahap yang mendatanginya karena merasa keberatan usai sidang paripurna.

“Saya tidak akan melaporkan, karena saya orang Batak, setelah salaman selesai masalah. Walau kata orang sebenarnya saya yang harusnya melaporkan pencemaran nama baik, karena tugas saya yang saya laksanakan,” ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menghina institusi Lanal Sibolga, dalam pernyataan itu. “Saya tidak ada menghina institusi, saya bilang diduga Danlanal, bukan saya bilang Angkatan Laut. Niat saya juga untuk memperbaiki agar masyarakat kita sejahtera karena mereka mengeluh dan merasa resah karena tangkapan ikan menurun disebabkan masih beroperasinya pukat trawl dan bom ikan,” imbuhnya.

“Kepada masyarakat saya sampaikan, jangan takut dan jangan mundur, sampaikan keluhan kepada DPRD agar dilakukan rapat dengar pendapat. Yang saya lakukan sudah sesuai dengan Undang-undang dan kode etik DPRD,” pungkasnya.(ST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Danlanal SibolgaDPRD SibolgaMuchtar Nababan
Berita sebelumnya

Poldasu dan BI Bakar 21.632 Lembar Uang Palsu

Berita selanjutnya

Panglong di Marindal Terbakar

TERBARU

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Freddy VZ Pasaribu, S.H, M.H pada saat Ekspose Perkara di rumah Restorative Justice Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Sopo Adhyaksa Batak Na raja Porsea. (Ist)

Kacab Jari Toba Samosir Berhasil Fasilitasi Tersangka dengan Korban Melalui Restorative Justice

Selasa, 24 Februari 2026

Warga Buta Hukum, Asuransi Jasa Raharja Hilang

Selasa, 24 Februari 2026

Malam Penuh Berkah di Bulan Ramadhan, Rico Waas Perkuat Ukhuwah Lewat Tarawih Bersama Warga Medan Selayang

Selasa, 24 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd