Tebing Tinggi, POL | Lagi, Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi kembali berhasil melakukan pencidukan terhadap seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Jalan Jalak Lk I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Kamis (25/3/2021).
Diketahui, pelaku berinisial IN (32) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis.
IN diciduk sesuai hasil pemeriksaan dan kejadian di hari Kamis lalu (18/3) sekira pukul 14.00 Wib.
Berawal pelaku Psk (DPO) datang kerumah IN kemudian mengatakan kepadanya “Beh nanti malam ada job ini” lalu IN bertanya kepada Psk “Job apa beh?” lalu Psk menjawab “Nanti malam kukasih tahu”
Selanjutnya, Psk kembali datang malam ke rumah IN dan mereka pergi ketempat bermain bilyard yang berada tidak jauh dengan rumah milik korban.
Lalu di hari Jumat (19/3/2021) para pelaku berjalan ke rumah korban dan setibanya di samping rumah, mereka melepaskan kaca nako jendela rumah korban dan mencongkel jerjak jendela samping menggunakan linggis yang sebelumnya sudah dibawa oleh Psk.
Selanjutnya, Psk pun masuk kedalam rumah dan kemudian IN pergi kebelakang rumah korban dengan memboyong kulkas, tv, ambal dan rice cooker serta tabung gas 3kg dan barang-barang tersebut ke rumah Psk yang tidak jauh dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban Syarifah Hanum (50) merasa keberatan dan melapor ke Polres Tebing Tinggi, lalu Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi dipimpin Ipda SPN Siregar melakukan penyelidikan serta menangkap IN.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan membenarkan kejadian, Sabtu (27/3/2021).
IN beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutupnya. (POL/Arwin)
