• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Curi 10 HP, Pria Asal Taput Ditangkap di Siantar

Editor: Suganda
Selasa, 16 April 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 16 April 2024
Januari Harahap usai ditangkap polisi.

Januari Harahap usai ditangkap polisi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Polisi menangkap pria bernama Januari Harahap (34) di loket bus Kota Pematangsiantar. Januari ditangkap usai membobol toko ponsel yang ada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/4). Untuk pelapor bernama Serena Aprita Kartini (24) selaku karyawan toko ponsel.

“Saat kejadian, pelaku masuk ke toko ponsel dengan merusak asbes toko, memanjat dan masuk ke dalam toko. Setelah itu, pelaku mengambil 10 unit handphone lalu pergi meninggalkan lokasi,” kata Ernis, Senin (15/4/2024).

Setelah itu, pelaku menjual satu unit handphone kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Tarutung dengan harga Rp 600 ribu. Uang itu pun dipakai pelaku untuk beranjak ke Kota Pematangsiantar.

Tak lama, Aprita mendapati toko ponsel itu dibobol maling dan selanjutnya mengadu ke pihak kepolisian. Polisi pun melakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta kamera CCTV.

“Akhirnya pelaku ditangkap di loket Bus Intra, Kota Siantar dengan barang bukti 9 unit handphone serta uang tunai Rp 197.000. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Belakangan diketahui, pelaku merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara dengan kasus pencurian. Terakhir kali, pelaku keluar dari penjara pada Rabu (10/4/2024), atas kasus pencurian yang membuatnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Kini, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Abang Bacok Adik di Tigalingga Dairi, Diduga Gara-gara Warisan

Berita selanjutnya

Golkar Buka Penjaringan Calon Wali Kota Medan

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd