• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Cekcok di Lapo Tuak, Pria Paruh Baya Tewas Diinjak-injak

Editor: Suganda
Sabtu, 20 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 20 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, perjuanganonline | Sama-sama minum tuak, akhirnya tak mampu mengontrol emosi. Begitulah tindakan seorang pria bernisial SS (45), warga Kampung Pondok Bulu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun.

Dia bertikai dengan laki-laki bernisial JAM (45), pria yang diketahui tinggal di Kampung Silautu, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun. Cekcok mulut itu akhirnya berlanjut dengan adu otot.

Nahas, JAM terjatuh saat terjadi saling serang itu. Dia kemudian diinjak-injak oleh SS hingga tewas.

Perkelahian antara keduanya terjadi di warung tuak milik R br Sihaloho, tepatnya di Kampung Bangun Dolok, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 23.00 WIB kemarin.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, motif pembunuhan itu akibat selisih paham. Ceritanya, ketika itu JAM dan SS saat itu sama-sama minum tuak di lapo atau warung tesebut. Namun tiba-tiba saja, tanpa sebab yang jelas, kedua pria itu terlibat adu mulut.

Tak lama berselang, keduanya sudah saling serang. Nahas bagi JAM, dia terjatuh. Kesempatan itu dipergunakan SS untuk menginjak-injak dada JAM hingga akhirnya pria itu tak bergerak lagi.

Setelah diperiksa, ternyata JAM sudah tewas di lokasi. Polisi yang menerima laporan dari warga adanya kasus pembunuhan di warung milik R br Sihaloho langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya, petugas berhasil meringkus SS di salah satu warung tuak lainnya tak jauh dari lokasi pembunuhan. SS kemudian diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara jasad JAM dibawa ke RSU Parapat untuk keperluan otopsi.

Kanit Reskrim Polsek Parapat, Ipda Bobby, menyebutkan, motif pembunuhan lantaran keduanya sudah dipengaruhi alkohol.

“Motifnya gara-gara minuman keras jenis tuak, maka terjadi selisih paham. Pelaku tidak ada menggunakan alat, hanya tangan kosong dan di pijak pijak dadanya,” kata Bobby. Polisi menjerat SS, dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(P03/BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Minum TuakParapat
Berita sebelumnya

Usia 18 Tahun, Kalyana Anjani Jadi Lulusan Termuda ITB

Berita selanjutnya

Dalam 4 Tahun, Jalan Tol di RI Bertambah 947 KM

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd