Dairi, POL | Seorang pria tua berusia 76 tahun berinisial PS warga Dusun Bertungen Jehe I Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga, Dairi menyerahkan diri ke Kantor Polsek Tigalingga usai membunuh adik iparnya, Tiurmina Br Ginting (70) pada Minggu (22/4/2019).
Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh mengatakan pelaku datang sendiri dengan membawa sebilah parang yang dibungkus pakai sarung warna merah jambu. Kepada petugas yang saat itu berjaga di Polsek Tigalingga, pria itu mengaku sudah menganiaya adik iparnya dengan parang tersebut.
“Kepada polisi dia mengatakan penganiayaan itu terjadi di perladangan Dusun Bertungen Jehe Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga, Dairi,” ucap Doni, Senin (22/4/2019).
Lanjut Doni, pelaku menerangkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukannya dengan cara membacoki tubuh korban secara berulang-ulang kali. Bacokan itu bertubi itu mengenai bagian kepala korban. Dia juga menyebutkan korban telah meninggal ditempat kejadian perkara.
“Bahkan kepada polisi, dia mengaku langsung menutupi tubuh korban dengan daun pokok coklat,” beber Doni.
Mendengar pengakuan pria sepuh itu, polisi langsung mengamankannya dan menuju ke lokasi kejadian. Disana, polisi yang didampingi oleh Kepala Desa Sukandebi menemukan jenajah wanita yang berusia 70 tahun itu.
” Dan memang benar, dibagian kepala korban sebelah kanan dan kiri ditemukan beberapa luka bacokan, selanjutnya korban di bawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan Visum,” terang Doni.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Tigalingga. Polisi juga masih mendalami motif pelaku tega membunuh adik iparnya itu.
“Terhadap tersangka, penyidik mengenakan Pasal Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Sesuai Dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana,”tukas Ipda Doni.(Dan/MT)
