Berusaha Melarikan Diri dan Melawan Petugas Pelaku Curat ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area dibawah komando Kanit Reskrim, AKP Philip, SH berhasil meringkus 2 orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip, SH mengatakan, kedua tersangka inisial EN alias Kendi (26) warga Jalan AR Hakim Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan dan WP (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, Selasa (18/1/2022).

Sedangkan korban, lanjut Philip bernama Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan dan membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 18 Desember 2021, ujarnya.

Dalam kronologisnya Philip mengatakan, awalnya personil Reskrim mendapat informasi salah satu pelaku tersangka yang juga merupakan residivis mencuri di salah satu Hotel di Jalan AR Hakim sedang berada di warnet.

Selanjutnya personil yang di pimpin langung Kanit Reskrim AKP dan Panit 2 Iptu Surya Prayitna langsung ke TKP dan sesampainya di TKP petugas melihat pelaku sedang asyik bermain Warnet.

Saat dilakukan penangkapan tersebut, pelaku EN alias Kendi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, dilakukanlah tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan melumpuhkan kedua kakinya, jelas Philip.

Tak sampai disitu, kasus pencurian dan pemberatan tersebut dikembangkan dan dari tersangka EN alias Kendi ternyata ada temannya inisial AT (DPO) dan WP yang berpura-pura tidak mengetahui.

Dari aksi kejahatan tersebut, para tersangka berhasil mencuri sebuah sepeda motor di Hotel dan menjualnya kepada IW (DPO) dan membagikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada WP sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), ucapnya.

Tak butuh waktu lama tersangka WR diringkus dan mengakui perbuatannya, kemudian kedua tersangka dibawa ke Mako Polsek Medan Area untuk di proses lebih lanjut, ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa Kunci ‘T’, kunci Pas 12 – 13, topi warna hitam, jaket, HP Android Merek Redmi masing- masing satu buah serta uang sebesar Rp 10.500,- ( Sepuluh Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah ).

“Kedua pelaku dipersangkakan dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” pungkas mantan Kanit Medan Baru ini.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version