• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bendahara Pengeluaran RSUD Kotapinang Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: editor
Selasa, 9 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 9 Februari 2021
RSUD Kota Pinang.

RSUD Kota Pinang.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Bendahara Pengeluaran RSUD Kotapinang, Ridwan Efendi SKep (40) divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan RSUD Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Selain itu, majelis hakim Tipikor diketuai Syafrin Batubara dalam persidangan teleconference di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2/2021) sore, juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Meski demikian, terdakwa tidak dibebani uang pengganti (UP) kerugian negara, sebab sebelumnya kerugian negara telah dibayar terdakwa sebesar Rp 17 juta.

Menurut majelis hakim, terdakwa Ridwan Efendi bersama-sama dengan dr Daschar Aulia dan Rahmawati Hasibuan, Direktur dan Bendahara Penerimaan RSUD Kota Pinang telah merugikan negara Rp 1.511.427.219.

Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sesuai dengan dakwaan primer, terdakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Riamor Bangun dari Kejari Labusel, yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Diketahui sesuai dakwaan, peristiwa ini berawal pada Januari sampai Desember 2014 di RSUD Kotapinang Jalan Prof HM Yamin SH No. 3 Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel. Saksi Rahmawati Hasibuan (berkas terpisah) bertugas untuk memungut retribusi di RSUD Kotapinang dengan menganggarkan PAD berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp. 2.535.147.933.

Disebutkan, selama Tahun 2014 uang UP/GU yang ditarik oleh terdakwa sebesar Rp. 1.650.177.806 dicairkan sebanyak 15 kali dari Maret 2014 sampai Desember 2014.

Selanjutnya, atas perintah saksi Daschar Aulia (berkas terpisah) selaku Direktur RSUD Kotapinang, dana tersebut seluruhnya diserahkan kepada saksi Rahmawati Hasibuan. Terdakwa selaku bendahara pengeluaran melakukan penandatanganan proses pencairan UP/GU I s/d GU Nihil, sementara terdakwa mengetahui data dukungan fiktif.

Saksi Rahmawati Hasibuan memberikan uang terima kasih dalam setiap proses pencairan GU I s/d GU Nihil yang diakumulasi sebesar Rp 17 juta.

Sebagian besar dana rutin (UP/GU) tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukan operasional RSUD, maka untuk menutupi dan/atau membiayai kegiatan operasional RSUD Kotapinang digunakan dana PAD.

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014, ditemukan kerugian sebesar Rp 1.511.427.219.

Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, dr Daschar Aulia (49), Direktur RSU Kota Pinang telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1,2 Miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan Bendahara penerimaan RSUD Kotapinang, Rahmawati Hasibuan (43), divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 98.874.478 subsider satu tahun penjara.(AOL/MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bendahara PengeluaranDivonis 4 Tahun PenjaraPengadilan Negeri MedanRidwanEfendiRSUD Kotapinang
Berita sebelumnya

PWI Langkat Peringati Puncak HPN ke 75, Bupati Doakan Insan Pers Semakin Maju dan Sejahtera

Berita selanjutnya

Wagub Dukung Upaya AAI Sumut Tingkatkan Komoditi Gula Merah

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd