Langkat, POL | Kanit Reskrim dan Opsnal Polsek Besitang mengamankan Tr Boru Sg ( 53) PR, Wiraswasta, Warga Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat bersama teman Mp N alias Bg ( 24) LK warga Dusun X Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu ( 17/3/2021)sekitar pukul 15.00 wib saat nyabu di dalam kamar.
Dari tangan kedua tersangka yang dicokok di Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu, satu buah sendok terbuat dari pipet, berat bruto 0,04 gram.
Penangkapan kedua tersangka tersebut Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP 24 /III/2021/SU/Langkat/Sek- Besitang tanggal 17 Maret 2021.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman saat dikonfirmasi terkait kronologi penangkapan mengatakan, Rabu tanggal 17 maret 2021, sekira pukul 14.30 wib, Kapolsek Besitang AKP A. Harahap, SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, tepatnya di rumah kontrakan Ibu T sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu- sabu.
Kemudian Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M.Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,. dan selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung melakukan pengepungan rumah Ibu T yang diduga dalam rumah tersebut ada orang yang sedang menggunakan narkoba.
Setelah dilakukan penggerebekan, team menangkap T Br Sg dan M.P.N alias Bg, yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu -sabu di dalam salah satu ruang kamar rumah mereka.
“Ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat isap sabu dan satu buah sendok terbuat dari pipet. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Besitang guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Aiptu Yasir Rahman. (POL/by)
