Medan, POL | Polsek Medan Kota geledah rumah di Jalan Kemiri 2 Gang Simpati Kecamatan Medan Kota, Senin (6/4) dan berhasil menangkap tiga tersangka yang lagi asyik pesta sabu.
Ketiga tersangka yakni H (42) warga Jalan Bromo Lorong Sosial, RM (40) warga Jalan Kemiri 2 Gang Kelapa dan JS (30) warga Jalan Kemiri Gang Kelapa 7, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin SIK, Selasa (7/4), kepada wartawan di kantornya menyebutkan, penangkapan tiga tersangka berdasarkan informasi masyarakat, Senin (6/4).
Di mana kediaman tersangka RM sering dijadikan tempat untuk pesta sabu. Setelah menerima informasi, petugas turun ke lokasi dan berhasil menciduk 3 tersangka saat asik pesta sabu.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu (bong) lengkap dengan kaca tirik berisi sabu, satu plastik klip transparan bekas sabu, satu buah mancis lengkap dengan jarumnya.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku sabu itu milik mereka yang baru saja dibeli dari pelaku UB (DPO).
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Kota untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Ainul Yaqin. (C05)
