• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

3 Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Dituntut Mati

Editor: Suganda
Selasa, 18 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 18 Maret 2025
Tiga terdakwa pembunuhan wartawan di Karo.

Tiga terdakwa pembunuhan wartawan di Karo.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan< POL | Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sampurna Pasaribu (47), dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Sumatera Utara.

“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumut, Senin (17/3).

JPU mengatakan ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang (61), warga Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, lalu Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), warga Desa Rumah Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kemudian, Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang (35) warga Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Ketiga terdakwa masing-masing dalam berkas terpisah, terbukti melakukan pembunuhan dengan memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya,” jelas dia.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena menyebabkan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia, dan perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ucap dia.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap pihak kepolisian atas kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) dini hari.

Terdakwa Bebas Ginting diduga berperan memberikan perintah pembakaran dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni terdakwa Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan.

Dalam peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu). (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Keluarga Besar Prima Group Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Berita selanjutnya

Maarten Paes Siap Tempur di Australia vs Indonesia

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd