3 Diduga Pemilik Sabu Diciduk Team Rajawali Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, POL | Kembali Team Rajawali Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk tiga pelaku narkoba, Selasa (22/06/2021) dari salah satu rumah di Jalan Bhakti Gang Karya Lk. II Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota.Tebingtinggi.

Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubaghumas Iptu Agus mengatakan, Sabtu (26/6/2021), ketiga pelaku yakni, HS alias Konco (41) warga Jalan Bhakti Gg. Karya Lk. II Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi,
FH alias Fahni (24) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Lk. I Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan EH alias Kodok (31) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Lk. I Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Selain menciduk para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari HS 1 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3,55 gram, 7 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 2,77 gram, 1 tas pinggang warna hitam, kotak rokok surya dan 1 unit HP Nokia.

Dari tangan pelaku FH diamankan barang bukti 1 HP Nokia dan 1HP Vivo. Sementara dari tangan EH diamankan barang bukti HP Nokia dan Samsung.

Disebutkan, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi telah menangkap pelaku narkotika jenis sabu, HS yang pada saat itu sedang berada di salah satu rumah di Jalan Bhakti Gg. Karya Lk. II Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 tas pinggang warna hitam, 1 bekas kotak rokok surya yang berisikan 7 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dan plastik–plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi terhadap HS, sabu tersebut didapat dari EH yang diserahkan atau diberikan oleh FH. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut dilakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap FH di Jalan Bhakti Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap EH di Pasar Inpres Jalan Udang Kel. Badak Bejuang Kec.Tebing Tinggi.

“Atas perbuatan ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) Jo.132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasubag Humas Iptu Agus. (POL,/arwin)

Berikan Komentar:
Exit mobile version