• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 26 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

20 Ribu Lebih Ekstasi-57 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Sumut

Editor: Suganda
Kamis, 18 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 18 Januari 2024
Sejumlah barang bukti narkotika saat hendak dimusnahkan di Polda Sumut.

Sejumlah barang bukti narkotika saat hendak dimusnahkan di Polda Sumut.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Di awal tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan penanganan kasus sejak 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebut sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil tangkapannya.

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir,” kata Yemi, Rabu (17/1/24) di Polda Sumut.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumut.

Direktorat Narkoba Polda Sumut juga mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

“Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut.

“Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu dibawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” sebutnya.

Pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Barang Bukti Narkoba
Berita sebelumnya

Listrik Padam di 12 Wilayah Kota Medan Hari Ini, Cek Lokasinya

Berita selanjutnya

Kader PDIP Tak Terima Megawati Soekarnoputri Dihina dengan Pakaian Bikini

TERBARU

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini. (IST)

Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 Sebesar Rp 146,7 Triliun

Senin, 25 Mei 2026

Rico Waas dan Forkopimda Berbaur Bersama Warga di CFD Medan

Senin, 25 Mei 2026

RSUD Pirngadi Buka Suara Soal Pasien Korban Penembakan: BPJS Tak Tanggung, Pasien Tolak Dirujuk

Senin, 25 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd