2 Pelaku Pencuri Kabel Tower Diringkus Polisi

Medan, POL | Tim unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus 2 (dua) orang pelaku pencuri kabel tower milik Indosat di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (30/10/2021).

Adapun para pelaku pencurian tersebut BS (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan MKS (21) warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Perdamaian, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol M.Rikki Ramadhan SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu AE Rambe SH mengatakan, adanya Laporan Polisi Nomor : LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 30 Oktober 2021.

Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku akan mengulangi aksinya kembali, ujarnya.

“Tim melakukan pengintaian, kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan kedua pelaku, dan dari pelaku didapat barang bukti hasil pencurian tersebut, jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke mako Polsek Medan Kota berupa 1 (satu) gulungan tembaga kabel, 1 ( satu) tali tambang berwarna putih dengan panjang 13 meter, 2 ( dua ) buah alat mesin CPU Tower Indosat, 1 (satu) buah pahat, 3 ( tiga) buah pisau kater, 1 buah saringan hawa mesin, 1 ( satu) buah linggis, 1 ( satu) buah tangdan 1 ( satu) buah martil, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version