2 Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area

Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area ringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Jalan Menteng VII, Kel. Menteng Kec. Medan Denai, Senin (7/2/2022) lalu.

Berdasarkan laporan,  korban Erika Gultom (54) warga Jalan BW Kesuma Perumahan Residence Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang ke Polsek Medan Area dengan LP / B / 112 / II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 09 Februari 2022.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, awal mula kejadian pembongkaran rumah tersebut diketahui dari adik pelapor melalui pesan What Up dengan mengirimkan bukti vidio kepada korban, bahwa rumahnya telah dibongkar, ujarnya.

Lanjut Philip, melihat video yang dikirimkan adiknya, pelapor langsung berangkat ke Medan yang sebelumnya berada di Ledong  untuk melihat rumahnya.

Sesampainya di rumah ternyata benar pelapor melihat kondisi rumah sudah rusak dan barang-barangnya hilang, pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area, ucapnya.

Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim langsung bergerak, hanya membutuhkan waktu dua hari unit Reskrim berhasil meringkus para pencuri di Jalan Menteng VII Kel. Menteng Kec. Medan Denai, Kamis (9/2/2022).

Adapun ke dua tersangka inisial HS (27) dan LFS (21) keduanya warga Jalan Menteng VII yang kesehariannya bekerja sebagai pencari barang bekas (botot).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa 4 (empat) batang besi kanopi.

“Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut dengan pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun,” ujar mantan Kanit Reskrim Medan Baru. (cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version