2 Cowok-2 Cewek di Balige Diamankan dari Kamar Kos

Keempat tersangka.

Toba, POL | Satuan Resnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat menggerebek kamar kos-kosan di Jalan Parluasan Kelurahan Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (5/3/2025) sekira pukul 13.00 WIB lalu.

’Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, pada Selasa (11/3/2025) menyebutkan ada dua pria dan dua cewek yang diamankan.

Keempat pelaku adalah PS (36), Laki-laki, pekerjaan petani/pekebun, warga Desa Hutanamora Kecamatan Balige, MT (28), Laki-laki, pekerjaan petani/pekebun, warga Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige, NY (41), perempuan pekerjaan wiraswasta, warga Desa Tambunan Batuara Kecamatan Balige dan EM (32), perempuan, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

“Sesuai informasi yang diterima anggota bahwa di lokasi yang dimaksud sering dijadikan tempat pesta narkoba. Atas dasar itu setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan dan Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang langsung memimpin operasi penangkapan tersebut bersama tim opsnal Satresnarkoba,” terang Kasi Humas

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggrebekan di kamar kost tempat tinggal salah satu pelaku wanita yang berinisial NY.

Tim Opsnal mengamankan 1 buah bong (alat hisap Sabu) terbuat dari botol kemasan air minum bekas, terhubung dengan sedotan, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis warna merah yang diakui kepemilikannya oleh PS.

Menurut para pelaku bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis Sabu, pada hari Rabu tanggal 05-03-2025 pukul 10.00 WIB.

Tersangka PS membeli 1 paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki di sekitar Jln. Bibelvrow Kelurahan Pasar Laguboti, kemudian PS membawa 1 paket Sabu tersebut ke Kamar Kost, lalu digunakan secara bersama-sama di dalam Kamar Kost Jln. Parluasan Kelurahan Balige I Kecamatan Balige.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik bahwa keempat tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Namun mereka merupakan penyalahguna Narkotika jenis Sabu. Sehingga keempat tersangka ditempatkan di Rehabilitasi untuk menjalani pengobatan Rawat Inap dan Rawat Jalan,” pungkas Bungaran. (MET)

Berikan Komentar:
Exit mobile version