Medan, POL | Merespon keresahan masyarakatnya tentang kasus pencurian sepeda bermotor, akhirnya Polsek Medan Sunggal menangkap dan menembak dua tersangka karena mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, Jumat (26/6).
“Kedua pelaku yang ditangkap adalah Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi Medan dan Dedi Syaputra (25) warga Jalan Abadi Gang Rukun, Tanjung Rejo, Medan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol M. Yasir Ahmadi.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol H Yasir Ahmadi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman, mengatakan tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial MN kehilangan sepeda motor di parkiran makanan siap saji di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
“Berkat kejelian petugas dan mengetahui keberadaan ke dua tersangka dapat ditangkap. Namun, ke dua tersangka terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri,” katanya.
Diketahui, guna mendapatkan perawatan intensif, ke dua tersangka diboyong ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan pelaku serta satu set kunci T yang digunakan saat beraksi.
“Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Yasir.(CO5)
