• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Bandar Aceh-Medan Tutupi 10 Kg Sabu dengan Sandal

Editor: Suganda
Selasa, 16 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 16 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Dua pengedar narkoba jaringan Aceh dan Medan dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari tangan keduanya, M (25) dan AG (29) petugas menyita 10 Kg sabu.
Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Medan adanya pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

“Pada Kamis 11 Oktober 2018, sekitar pukul 14.15. Petugas BNN bersama Subdit narkotika Bea Cukai pusat berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial M (25),” kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10).

Arman pun menjelaskan, M ditangkap oleh petugas saat berada di pertigaan lampu merah Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara.

“M saat itu mengendarai Becak Motor (Bentor). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram,” jelasnya.

Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dari penangkapan M, petugas pun selanjutnya menangkap AG. Saat itu, AG mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah tetangganya.

“Setelah kedua pelaku diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka AG dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 kg dalam bungkusan plastik yang disembunyikan di dalam kardus bekas yang ditutup sandal bekas,” ujarnya.

“Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yaitu sebanyak 10 kilogram sabu,” sambungnya.

Ancaman Hukuman para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang.Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” katanya. (P03/BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bandar Narkoba
Berita sebelumnya

Indonesia Raup Rp 40,6 T dari Gelaran Asian Games 2018

Berita selanjutnya

Bupati Bekasi Neneng Tersangka Suap Meikarta

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd