Samosir, POL | Di tengah sejumlah objek wisata di Kabupaten Samosir sedang berbenah mempersiapkan diri memasuki era new normal, Pemerintah Kabupaten Samosir memastikan belum mengizinkan wisatawan luar daerah berkunjung ke kabupaten tersebut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) COVID-19 Samosir, Rohani Bakkara, Jumat (5/6/2020).
Sikap yang dilakukan Pemkab Samosir tidak lepas dari kebijakan yang belum menetapkan New Normal dan sekaligus untuk mencegah masuknya orang yang diduga terpapar Covid-19.
Rohani Bakkara menjelaskan, Kabupaten Samosir masuk daerah zona hijau atau aman untuk dikunjungi wisatawan dan secara ketentuan bisa menerapkan New Normal.
Hanya saja, untuk penerapan New Normal masih perlu menunggu izin atau implementasi dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sekaligus turunnya SOP (Standar Operasi Prosedur) New Normal terhitung sejak tanggal 29 Mei 2020.
“Walau pun kita sudah bisa untuk menerapkan New Normal, mengingat Kabupaten Samosir merupakan zona hijau dalam sebaran Covid-19, tapi itu belum kita lakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemkab Samosir sedang membuat SOP, utamanya di pelayanan publik. Jadi tidak serta merta langsung membuka ruang.
Senada disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Samosir, Dumosch Pandiangan, bahwa secara prinsip, Pemkab Samosir telah siap melaksanakan normal baru pada beberapa sektor, seperti pelayanan publik, pendidikan, dunia kerja, dan tempat wisata. Untuk itu, Pemkab Samosir masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan new normal.
“Penerapan new normal tidak bisa begitu saja tanpa SOP dan kita sudah siapkan. Baik untuk perhotelan dan wisata alam dan butuh waktu untuk sosialisasi. Tidak cukup satu hari, bisa saja sampai dua minggu,” jelasnya.
Khusus untuk bidang pariwisata, pihaknya telah menyediakan video yang bisa di bagikan kepada seluruh pelaku usaha sehingga mudah dipahami dan disebarkan.
Ia memastikan bahwa awal normal baru pada sektor wisatawan hanya bagi wisatawan lokal atau masyarakat Samosir. Jika dilihat ini bisa berjalan maka akan dibuka bagi wisatawan luar daerah Samosir tetapi dengan mematuhi prinsip protokol kesehatan COVID-19.
“Bagi wisatawan dari luar, khususnya yang berasal dari daerah zona merah wajib menunjukkan surat bebas atau tidak terpapar Covid-19,” katanya.
Beberapa hal poin penting penerapan normal baru, kata Dumosch Pandiangan, setiap orang wajib pakai masker, jumlah orang dalam satu kamar di tempat penginapan di batasi, kemudian jumlah orang yang diijinkan beraktivitas dalam satu objek wisata turut dibatasi disesuaikan dengan jarak minimal satu setengah meter.(POL/SBS)
