Wali Kota Padangsidempuan Serahkan SPPT, PBB dan DHKP Pada Camat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memaparkan berbagai upaya dan strategi yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumut, kepada Tim Juri Penilain Penghargaan Pengendalian Pandemi Covid-19 atau PPKM Award, secara virtual, Kamis (9/3), di Royal Sumatera, Medan.  (diskominfosu)

Padangsidempuan, POL | Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM didampingi Sekretaris Daerah H. Letnan Dalimunthe, S.KM, M.Kes menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada seluruh Camat se Kota Padang Sidempuan dan nantinya akan diteruskan kepada Lurah/Kepala Desa se- Kota Padang Sidempuan di Aula Kantor Walikota (08/03).

Kata Irsan,kontribusi pajak di tahun lalu (2022) tidak mencapai target, oleh karena itu diminta untuk memaksimalkan kinerja dan berinovasi dalam hal penatausahaan serta validasi piutang di wilayah masing-masing”, tegas Walikota.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan. sedangkan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Pajak PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, oleh karena itu kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak,” kata Irsan.

Penerimaan dari sektor PBB P2 ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kota Salak. Sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB P2 dengan berbagai cara, salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada para camat, lurah dan kepala Desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P2 demi kelangsungan pembangunan kota Padang Sidempuan yang kita cintai ini,” pungkas Walikota.

Dari data tahun 2022 Kec. Padang Sidempuan Utara mencapai 60%, Kec. Padang Sidempuan Selatan mencapai 39%, Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru 58%, Kec. Padang Sidempuan Batunadua mencapai 52%, Kec. Padang Sidempuan Tenggara 50% dan Kec. Padang Sidempuan Angkola Julu mencapai 66%.

Sementara itu, Plt Kaban Keuangan, Adi Supriadi, SE, MM  mengaku target penerimaan daerah dari PBB P2 Kota Padang Sidempuan ditahun 2023 ini adalah sebesar Rp 4.982.083.919 dengan jumlah SPPT sebanyak 55.198 lembar dan DHKP sebanyak 78 lembar.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangani Komitmennya dalam meningkatkan capaian target realisasi PBB- P2 untuk triwulan pertama. ( Pol/NP.02)

Berikan Komentar:
Exit mobile version