Langkat, POL | Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Langkat Masa Khidmat 2020 – 2025, Sutiman, S.Ip minta kepada PBNU untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Karteker kepada PCNU Kabupaten Langkat.
Karena, menurut Sutiman, Surat Pengusulan Karteker yang diterbitkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut nomor 17/PW/A.II.5/22 Tertanggal 10 Syawal 1443 H/ 11 Mei 2022, tidak berdasar sama sekali, karena diduga tanpa ada informasi yang akurat.
“PWNU Sumut jelas sudah melanggar aturan mengingat Pengurus Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Langkat, belum atau tidak pernah mendapat teguran tertulis/Surat Peringatan (SP) dari PWNU Sumut. Jika ada ketidaksesuaian dengan AD/ART NU, itupun harus sebanyak tiga kali sebelum diusulkan karteker oleh PBNU,” katanya kemarin di Langkat.
Sutiman juga menegaskan, agar PBNU segera melakukan evaluasi pada PWNU Sumut karena diduga terlibat aksi “pembegalan” kepada beberapa PCNU di Sumut di antaranya Kabupaten Langkat.
Dengan isu PCNU Kabupaten Langkat berafiliasi dengan salah satu partai, dan tanpa adanya komunikasi/mediasi PWNU Provinsi Sumatera Utara terhadap PCNU Kabupaten Langkat untuk menanyakan isu tersebut.ujarnya. (POL/by)







