Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Paripurna Pembahasan Raperda Bersifat Pengaturan

Labuhanbatu, POL | Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd, MM hadiri Paripurna Pembahasan Ranperd rapat paripurna DPRD Labuhanbatu dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu , Kamis (03/02/2022).

Wakil bupati Labuhanbatu menyebutkan sehubungan dengan surat bupati Labuhanbatu nomor: 188. 342/ 4941/HUK/ 2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal mohon pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan kepada dewan yang terhormat.

Atas nama pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu saya mengucapkan Terima kasih atas dukungan yang luar biasa terutama kepada saudara Pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat telah mengagendakan pembahasan ranperda pada persidangan hari ini, ujar Wakil Bupati.

Selanjutnya wakil bupati Labuhanbatu menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah tersebut, yang mana bahwa, RPJMD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026 merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis yaitu penjabaran dari visi dan misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan peraturan daerah.

Kemudian berdasarkan pasal 19 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yaitu mulai konsultasi publik rpjmd, nota kesepakatan rancangan RPJMD beserta DPRD, fasilitas rancangan awal rpjmd oleh Gubernur dan musrembang rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan perangkat daerah dan dijabarkan setiap tahun ke dalam RKPD yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pembangunan Daerah, ujar Wabup.

Pada poin terakhir Wakil Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rpjmd serta ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Diakhir pidatonyanya Ellya Rosa Siregar berharap kiranya Ranperda yang disampaikan dalam nota pengantar ini setelah melalui penelitian dan pembahasan dewan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar SH mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) untuk 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk 5 tahun, dan rencana kerja pembangunan Daerah (RKPD) untuk 1 tahun.

RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka 5 tahun yang disusun.

Selanjutnya Meika Riyanti menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu ini telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 melalui keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Exit mobile version