• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tripartite FSPMI, PT IS, Disnaker Palas, Kasus PHK Sepihak Tak Capai Kesepakatan

Editor: Editor
Minggu, 6 September 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 6 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padanglawas, POL| Tripartite sebagai perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang difasilitasi oleh mediator/konsiliator/arbiter antara Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas Tabagsel PT. Indo Sinargy dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut, kasus PHK sepihak Sabtu (05/09/2020) gagal mencapai kesepakatan.

Pasalnya, PT. Ido Sinergi bersikeras bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu bukan semata kemauan PT. Ido Sinergy melainkan pekerja bernama Parlaungan Harahap sudah tidak memenuhi syarat sebagai karyawan di PT. Ido Sinergy,” ungkap Manager PT. Ido Sinergy, Freddy Siregar.

Sedangkan Parlaungan Harahap sebagai karyawan PT. Ido Sinergy sebagai perusahaan OS Pencatat Meter (cater) dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merasa PHK terhadap dirinya sungguh dipaksakan sehingga PHK tersebut dilakukan sepihak perusahaan tanpa mengindahkan kaidah hukum dan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Uluan Pardomuan Pane dari KC FSPMI Palas Tabagsel selaku Kuasa Hukum Parlaungan Harahap membantah pernyataan Manager PT. Edo Sinergy tersebut yang menyebut Parlaungan Harahap sudah tidak memenuhi syarat sebagai karyawan di PT. Ido Sinergy lagi. Perlu dinyatakan bahwa di dalam Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2000 dan UU nomor 13 tahun 2003 juga putusan Direksi PT. PLN nomor No. 500 tahun 2013 lengkap mekanisme PHK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demikian juga PT. Ido Sinergy tidak memiliki landasan hukum untuk memutuskan PHK sepihak dengan cara langsung memberikan SP 3 (tiga) sementara tidak memberikan surat teguran, juga SP 1(satu) dan SP 2 (dua) kepada Parlaungan Harahap sebagai pekerja atau karyawannya,” ungkap Uluan Pardomuan.

Ternyata argumen yang dipaparkan Uluan Pardomuan Pane selaku kuasa hukum Parlaungan Harahap sangat membuat suasana semakin memanas dan seketika menjadi hening. Bahkan terhadap argumen kuat tersebut, Manager PT. Ido Sinergy, Freddy Siregar sudah tidak mampu lagi membela diri karena tidak memiliki jawaban akurat terhadap argumen Uluan Pardomuan Pane itu, ditambah lagi Manager PT. Ido Sinergy tidak mampu membuktikan bahwa Parlaungan Harahap yang diPHK benar-benar bersalah.

Oleh sebab itu, Uluan Pardomuan selaku kuasa hukum Parlaungan Harahap menuntut pesangon Parlaungan Harahap kepada PT. Ido Sinergy sesuai dengan masa kerjanya, dan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jetebagakerjaan yang berlaku.

Terhadap hal tersebut, Manajer PT. Ido Sinergy, Freddy Siregar menyatakan, akan melaporkan hal ini kepada pihak manajemen perusahaan untuk melakukan pembayaran pesangon Parlaungan Harahap. Alasannya, baru saat ini tahu tentang undang-undang yang menyangkut kasus seperti yang dialami Parlaungan Harahap. Hl ini yang menyebabkan tadinya dia berangkat menghadiri pertemuan ini tidak membawa berkas-berkas terkait PHK terhadap Parlaungan Harahap.

“Dengan terbuka dan secara jujur, saya tegaskan juga baru tahu tentang mekanisme perhitungan dan jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja yang ter-PHK,” ucapnya dengan lemas.

Untuk menghemat waktu, Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas, Idrisman Mandefa memberi solusi kepada kedua belah pihak. Ykni dengan memberi waktu kepada Manajer PT. Ido Sinergy untuk melengkapi seluruh berkas terkait serta memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk membayar pesangon ter-PHK dalam kurun waktu secepatnya.

Kepada Uluan Pardomuan dari KC FSPMI Palas Tabagsel selaku kuasa hukum Parlaungan Harahap agar bersabar dulu. “Disnaker Palas akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, baik dengan cara kekeluargaan, maupun secara undang undang yang berlaku. Dan akan terus mengawal perkara kasus PHK sepihak yang tak berlandaskan undang undangan yang berlaku,” demikian Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas, Idrisman Mandefa sebelum menutup pertemuan. (POL/NP.04).

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disnaker PalasKasus PHK SepihakPT ISTak Capai KesepakatanTripartite FSPMI
Berita sebelumnya

Maju Jalur Independen, Marguna Mendaftar Ke KPU Samosir

Berita selanjutnya

KONI Langkat Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Pelatih

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd