Padanglawas, POL| Tripartite sebagai perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang difasilitasi oleh mediator/konsiliator/arbiter antara Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas Tabagsel PT. Indo Sinargy dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut, kasus PHK sepihak Sabtu (05/09/2020) gagal mencapai kesepakatan.
Pasalnya, PT. Ido Sinergi bersikeras bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu bukan semata kemauan PT. Ido Sinergy melainkan pekerja bernama Parlaungan Harahap sudah tidak memenuhi syarat sebagai karyawan di PT. Ido Sinergy,” ungkap Manager PT. Ido Sinergy, Freddy Siregar.
Sedangkan Parlaungan Harahap sebagai karyawan PT. Ido Sinergy sebagai perusahaan OS Pencatat Meter (cater) dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merasa PHK terhadap dirinya sungguh dipaksakan sehingga PHK tersebut dilakukan sepihak perusahaan tanpa mengindahkan kaidah hukum dan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Uluan Pardomuan Pane dari KC FSPMI Palas Tabagsel selaku Kuasa Hukum Parlaungan Harahap membantah pernyataan Manager PT. Edo Sinergy tersebut yang menyebut Parlaungan Harahap sudah tidak memenuhi syarat sebagai karyawan di PT. Ido Sinergy lagi. Perlu dinyatakan bahwa di dalam Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2000 dan UU nomor 13 tahun 2003 juga putusan Direksi PT. PLN nomor No. 500 tahun 2013 lengkap mekanisme PHK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demikian juga PT. Ido Sinergy tidak memiliki landasan hukum untuk memutuskan PHK sepihak dengan cara langsung memberikan SP 3 (tiga) sementara tidak memberikan surat teguran, juga SP 1(satu) dan SP 2 (dua) kepada Parlaungan Harahap sebagai pekerja atau karyawannya,” ungkap Uluan Pardomuan.
Ternyata argumen yang dipaparkan Uluan Pardomuan Pane selaku kuasa hukum Parlaungan Harahap sangat membuat suasana semakin memanas dan seketika menjadi hening. Bahkan terhadap argumen kuat tersebut, Manager PT. Ido Sinergy, Freddy Siregar sudah tidak mampu lagi membela diri karena tidak memiliki jawaban akurat terhadap argumen Uluan Pardomuan Pane itu, ditambah lagi Manager PT. Ido Sinergy tidak mampu membuktikan bahwa Parlaungan Harahap yang diPHK benar-benar bersalah.
Oleh sebab itu, Uluan Pardomuan selaku kuasa hukum Parlaungan Harahap menuntut pesangon Parlaungan Harahap kepada PT. Ido Sinergy sesuai dengan masa kerjanya, dan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jetebagakerjaan yang berlaku.
Terhadap hal tersebut, Manajer PT. Ido Sinergy, Freddy Siregar menyatakan, akan melaporkan hal ini kepada pihak manajemen perusahaan untuk melakukan pembayaran pesangon Parlaungan Harahap. Alasannya, baru saat ini tahu tentang undang-undang yang menyangkut kasus seperti yang dialami Parlaungan Harahap. Hl ini yang menyebabkan tadinya dia berangkat menghadiri pertemuan ini tidak membawa berkas-berkas terkait PHK terhadap Parlaungan Harahap.
“Dengan terbuka dan secara jujur, saya tegaskan juga baru tahu tentang mekanisme perhitungan dan jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja yang ter-PHK,” ucapnya dengan lemas.
Untuk menghemat waktu, Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas, Idrisman Mandefa memberi solusi kepada kedua belah pihak. Ykni dengan memberi waktu kepada Manajer PT. Ido Sinergy untuk melengkapi seluruh berkas terkait serta memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk membayar pesangon ter-PHK dalam kurun waktu secepatnya.
Kepada Uluan Pardomuan dari KC FSPMI Palas Tabagsel selaku kuasa hukum Parlaungan Harahap agar bersabar dulu. “Disnaker Palas akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, baik dengan cara kekeluargaan, maupun secara undang undang yang berlaku. Dan akan terus mengawal perkara kasus PHK sepihak yang tak berlandaskan undang undangan yang berlaku,” demikian Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas, Idrisman Mandefa sebelum menutup pertemuan. (POL/NP.04).







