Labuhanbatu, POL | Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kepala Bappeda Labuhanbatu Hobbol Zulkifli Rangkuti mensosialisasikan peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di tiga Kecamatan secara serentak yakni Kecamatan Bilah Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah, di Aula Kantor Camat Bilah Hulu, Kamis (22/07/2021).
Mewakili Kepala Bappeda Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Beby Manyuni Nasution SH, menyebutkan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik sehingga anak lebih pendek untuk seusianya, stunting butuh pengukuran antropometri (Pertambahan Berat badan/Tumbuh Badan) minimal dua kali pengukuran.
Beby Manyuni menyampaikan, stunting menjadi masalah serius menjadi ukuran yang harus diperhatikan oleh pemerintah baik daerah hingga nasional, dikatakan Beby, karena anak merupakan target meningkatkan pembangunan di masa depan.
“Dari itu untuk menangani dan memberikan pencegahan terhadap kondisi ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Perbub No 11 Tahun 2021 menunjukkan keseriusan untuk mencegah dan menanggulangi stunting dengan menetapkan daerah lokus stunting di Labuhanbatu,” ujarnya.
Adapun isi dari perbub dimaksud diantaranya, penetapan lokus prioritas pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, perluasan lokus prioritas pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022.
Disisi lain, selaku narasumber Daniel H. Manurung,SKM MM, memaparkan alasan pentingnya sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting; pertama, Potensi dan peluang baik program maupun kegiatan dari lintas sektor terkait pencegahan stunting didesa terbuka lebar namun terpisah satu sama lain, kedua belum efektifnya pembagian peran dan pengelolaan kinerja setiap pelaku didesa khususnya yang terkait pencegahan stunting di desa.
Sementara itu Camat Bilah Hulu Hamdi Erazona Siregar, menegaskan kepada para kepala desa yang tercatat dalam desa lokus stunting untuk bekerjasama dengan Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu agar stunting dikecamatan Bilahulu dapat teratasi. “Ayo bersama kita perangi stunting didaerah kita,” ucap Hamdi.
Ditempat terpisah, Kabid Kesehatan Masyarakat Friska Simanjuntak, SKM, ketika menyampaikan sosialisasi di Aula kantor Camat Panai Tengah menyebutkan dasar sosialisasi tersebut adalah, guna mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan stunting di Labuhanbatu tahun 2021 yang memerlukan adanya lokasi prioritas penanggulangan stanting.
Sosialisasi yang diikuti 13 kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung ke lapangan dengan menerapkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting yakni, Desa S2, N5, N7, N4, Kecamatan Bilah Hulu, Desa Sei Terolat, Selat Besar dan Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir, Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka dan Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.
Dimana dalam aksi nantinya, tim akan menelusuri dan memberikan bantuan asupan gizi bagi ibu hamil dan balita yang dinilai gagal tumbuh dan berkembang. Selain para kepala desa, sosialisasi dimaksud juga dihadiri para kepala Puskesmas, perangkat daerah, kelurahan dan perangkat desa, dirangkai dengan sesi tanya-jawab serta masukan dari peserta. (POL/LB1)
