Tarutung, POL | Saat ini ada satu perkara perdata menarik dan sedikit memalukan terkait kantor Partai Golkar Tapanuli Utara. Penggugat dan tergugat sama-sama mantan Bupati Taput yakni Lundu Panjaitan dengan Torang Lumbantobing (Toluto) yang juga mantan Ketua Partai Golkar Taput .
“Hari ini juga sidang dengan jadwal sidang lapangan dan hari Selasa (14/06-2022) sidang pemeriksaan saksi-saksi. Untuk kesekian kalinya sidang,pihak tergugat tidak pernah hadir”, ujar Esron Sinaga SH,MH selaku penasehat hukum penggugat menjelaskan kepada wartawan di Tarutung, Jumat (10/10-2022).
Tampak Lundu Panjaitan penggugat I (82 tahun) bersama isterinya Hotma Adeltina Lumbantobing (72 tahun) selaku penggugat II turut mendampingi penasehat hukumnya. Meski dalam kondisi yang sudah semakin renta, tampak Lundu sedikit tertatih- tatih. “Saya bersama isteri berupaya untuk selalu hadir dalam persidangan untuk menghargai tegaknya hukum “, ujar Lundu sambil berharap keputusan PN Tarutung kelak berkeadilan dan menjunjung kebenaran.
Pada gugatan Lundu dan Hotma mengungkapkan bahwa Kantor Partai Golkar Taput berukuran 675 meter bujur sangkar yang terletak di Jalan DI Panjaitan Tarutung selaku objek perkara adalah milik penggugat yang mereka beli bulan Juni 1992 seharga Rp 3.500.000 dari Delima Siregar (turut tergugat I) di atas kwitansi. Namun kwitansi pembelian tanah itu hilang dan penggugat telah membuat laporan hilang ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STLK/699/B/II/2019 tanggal 7 Februari 2019.
Tahun 1993 Fungsionaris DPP Golkar Drs.Jacob Tobing ,MPA secara lisan pernah mengusulkan kepada penggugat yang saat itu Lundu Panjaitan masih menjabat Bupati Taput merangkap Ketua Dewan Penasehat Golkar mencarikan sebidang tanah peruntukan kantor Golkar di Tarutung.
Atas usul itulah sehingga penggugat memberikan izin pinjam pakai atas objek perkara kepada turut tergugat II dengan maksud dan tujuan yang positif untuk mendirikan gedung kantor DPD Golkar Taput.
Selama kepemimpinan penggugat (Lundu Panjaitan) sebagai Bupati merangkap Ketua Dewan Penasehat Golkar Taput tahun 1989-1994,vbegitu juga pada masa kepemimpinan Bupati TMH Sinaga 1994-1999 dan dilanjutkan Bupati RE.Nainggolan 1998-2004 ,kantor DPD Golkar Taput sudah berdiri dan resmi dipakai diatas objek perkara tidak pernah ada persoalan dalam bentuk apapun.
Namun setelah tergugat I (Toluto) menjadi Bupati Taput mulai menunjukkan sikap tidak terpuji dengan memakai kekuasaan nya dengan sewenang wenang bernafsu untuk memiliki dan menguasai objek perkara yang sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum . Tergugat I dengan sengaja telah melarang dan menghentikan segala kegiatan Partai Golkar di kantor tersebut. Bahkan tergugat I menghilangkan dan membongkar prasasti Partai Golkar yang sebelumnya dipasang di atas tanah objek perkara. Selanjutnya tergugat I menyewakan objek tanah perkara kepada tergugat II (anak kandung tergugat I) tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat.
Tindakan tergugat I dan tergugat II yang telah mengusahai tanah milik penggugat dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrech matige daad). Akibat perbuatan tergugat I dan II,maka penggugat mengalami kerugian secara material Rp 1.275.000.000 dan immaterial Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Butuh Figur Ijek
Kalangan praktisi pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Taput menyebutkan, perkara gugatan antara mantan Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan dengan mantan Bupati Torang Lumbantobing (Toluto) terkait keberadaan kantor Partai Golkar Taput yang kini sedang digelar di tingkat PN Tarutung sangat dibutuhkan figur Ketua Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah alias Ijek guna menjembatani antara penggugat dengan tergugat.
“Meskipun perkara ini sedang berproses di Pengadilan, itu boleh saja bergulir sebagaimana sesuai proses hukum, namun hasil akhir diselesaikan secara damai antara penggugat dan tergugat. Karena objek perkara adalah kantor Golkar dan yang berperkara adalah sama sama mantan Bupati yang keduanya pernah menjadi penentu di Partai Golkar Taput, maka sangat dimungkinkan untuk saling berdamai. Terlebih lagi antara Lundu dengan Toluto masih terikat hubungan keluarga dekat. Juga kami-kami, termasuk Toluto dan saya adalah kadernya pak Lundu. Jadi pintu untuk berdamai sangat terbuka lebar. Jika perdamaian terjadi, maka dipastikan nama baik Partai Golkar di Sumut, khususnya di Taput lebih harum lagi termasuk nama baik Lundu dan Toluto selaku keduanya mantan Pemimpin di Kabupaten Tapanuli Utara dengan penuh semangat .
Perolehan suara pada Pileg mendatang, Golkar Taput berpotensi meraih suara terbanyak jika kasus kantor Partai Golkar Taput diselesaikan dengan cara memenangkan kedua belah pihak “win-win solution”. Bagaikan menarik rambut dari tepung. Tepung itu tidak rusak dan rambutnya tidak putus. Untuk menghasilkan hasil seperti ini, sangat dibutuhkan peranan Ijek selaku figur pemersatu”, ujar sumber yang pernah dekat dengan Lundu dan Toluto memberikan komentarnya di Tarutung, Jumat (10/06/2022).
Toluto saat dikonfirmasi wartawan di Tarutung, Sabtu (11/06/2022), tidak berhasil karena sedang berada di luar kota. Sedangkan Ketua Partai Golkar Taput FL Fernando Simanjuntak SH,MH mengatakan, Partai Golkar tidak ikut digugat .”Kami tidak ikut sebagai pihak, jadi biarlah diselesaikan sesuai dengan proses hukum. Jika ada upaya yang lain dari Partai Golkar, itu sesuai petunjuk pimpinan Partai”, kata Fernando singkat . (POL/BIN)
