Tarutung, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tarutung menahan seorang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), RR (46) selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tarutung Juleser Simaremare menegaskan, tersangka RR ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung.
“Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Tarutung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Juleser mengungkapkan, tersangka RR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan desain dan dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di di sejumlah desa di Kecamatan Tarutung TA 2018 dan 2019.
Juleser menambahkan, modus tersangka dalam melakukan dalam melakukan tindakannya yakni dengan cara meminta jatah uang penyusunan dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur desa sebesar 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur desa di sejumlah desa.
“Tersangka meminta jatah 1 persen jasa penyusunan RAB dari setiap pagu anggaran infrastruktur di sejumlah desa,” kata Juleser.
Kasi Pidsus Kejari Tarutung lebih lanjut mengatakan, adapun kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka yakni sebesar Rp 265 juta lebih.
“Kerugian negara sebesar Rp 265 juta lebih ini merupakan akumulasi seluruh jatah 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur yang diminta tersangka dari para kepala desa” , kata Juleser.
Kades Perlu Ditahan
Secara terpisah, pengurus LSM Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI) Sumut masing- masing Usman Sitorus (Ketua), Bangun MT Manalu (Wakil Ketua) dan Barber Lumbantobing (Sekretaris) mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Tarutung juga menahan para Kades yang turut serta bersekongkol dengan tersangka RR.
“Kami mengapresiasi kinerja pihak Kejari Tarutung. Agar pelaksanaan pembangunan di Tapanuli Utara, khususnya dalam penggunaan DD dan ADD lebih berkualitas di masa mendatang. Proses dan tahan segera Kades yang terlibat dalam kasus RR. Demikian juga kasus Kades lainnya yang melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara”, ujar Usman, Barber dan Bangun Manalu. (POL/BIN)
