Temukan Pelanggaran Naker di PHG, Jamkes Watch Tabagsel Surati Disnaker Sumut

Padanglawas, POL | Menemukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan perkebunan yang tergabung di PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Group, Dewan Pengurus Daerah Pengawas Jaminan Sosial Nasional Kesehatan (DPD Jamkes Watch)  Tabagsel melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara minta kepastian hukum terhadap pekerja yang tidak mendapat hak-haknya di tempat kerja.

Melalui surat nomor 018/DPD JW TABAGSEL/VIII/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 perihal permohonan tindak lanjut kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Kesehatan/JKN-KIS dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga meminta kiranya instansi Penyelenggara BPJS Sumatera Utara Cabang Padangsidimpuan berkenan mengirimkan data kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan PT. PHS Papaso, PT. DNS Bukit Udang, PT. DNS Sosa Indah, dan PT. VAL Aliaga.

Dasar permohonan itu, sebut Jamkes Watch Tabagsel via surat yang ditandatangani Ketua Uluan Pardomuan Pane dan Sekretaris Sugianto Harahap adalah Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan jo PP 84 tahun 2013 jo PP 86 tahun 2013.

“Berdasarkan regulasi di atas bahwa kami dari Lembaga Pengawas Jaminan Sosial Nasional DPD Jamkes Watch Tabagsel banyak menemukan pelanggaran atas kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dilingkungan Perusahaan PT. PHS Papaso, PT. DNS Bukit Udang, PT. DNS Sosa Indah, dan PT. VAL Aliaga yang tergabung di dalam PHG Grup terkhusus kepada pekerja Status Buruh Harian Lepas (BHL),” tulis Uluan Pardomuan dalam suratnya itu.

Jamkes Watch Tabagsel lebih lanjut menyampaikan, dengan rendah hati dan atas rasa Empati yang tinggi untuk melindungi Hak-hak Pekerja sesuai ketentuan Undang-Undang maka kami mengharapkan agar Instansi Penyelenggara BPJS Sumatera Utara Cab. Padangsidimpuan berkenan mengirimkan data kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di lingkungan Perusahaan yang kami sebutkan di atas.

“Ini kami lakukan adalah dalam rangka untuk membangun kerjasama yang baik antara Pengurus DPD Jamkes Watch bersama Stakholder instansi yang berkaitan dengan penegakan Hukum Ketenagakerjaan agar kiranya dapat memberikan tindakan tegas/sanksi Hukum terhadap setiap perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini demi untuk menjamin Hak Perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja khusunya pekerja di Tapanuli Bagian Selatan,” tulis Uluan Pardomuan lagi.

Surat itu ditembuskan juga kepada DPN Jamkeswatch sebagai laporan DPW Jamkeswatch Provinsi Sumatera Utara, BPJS Kesehatan Pusat dan BPJS Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang sebenarnya bertujuan agar alamat tujuan tembusan surat mengetahui secara jelas prilaku pelanggaran terhadap regulasi dan perundang-undangan menyangkut ketenagakerjaan di Tabagsel.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Sibuhuan, Kamis (27/08/2020) malam, Ketua Jamkes Watch Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane didampingi Sekretaris Sugianto Harahap mengatakan, pihaknya berharap suratnya secepatnya direspon agar nasib buruh dapat segera diperbaiki.

“Melindungi Hak-hak pekerja sesuai ketentuan perndang-undangan yang ada merupakan keniscayaan, sebaliknya hak-hak pekerja yang tidak ditunaikan merupakan bentuk kedzaliman terhadap rakyat bawah,” demikian Uluan Pardomuan dengan semangat membela hak-hak buruh. (POL/balyan kn)

Berikan Komentar:
Exit mobile version