Padangsidimpuan, POL | Melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Padangsidimpuan mengangkat Suwardi Saputra Harahap menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024 bertempat di aula DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (6/2/2024).
Pelantikan PAW sesuai SK.Pj.Gubsu Hasanuddin No.188.44/70/KPTS /2024 tertanggal 26 Januari 2024 hadiri ketua DPRD kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto SH MM,Wakil ketua Erwin nasution SH. MM. H. Rusydi nasution STP. MM. ASISTEN II Rahuddin Harahap SH dan OPD sekota Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan dalam sambutan disampaikan Asisten II Rahuddin Harahap menyampaikan, Pergantian antar waktu (PAW) merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memilih kelengkapan keanggotaan DPRD Kota Padangsidimpuan untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari partai Hanura.
Kata Rahuddin,sebagai anggota DPRD yang baru tentu menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sebagai anggota dprd yang mempuyai kewenangan dalam legislasi,anggaran dan pengawasan.
“Mudah mudahan segala sumbangsi dan pengabdian yg diberikan selama bertugas bermanfaat bagi kesejajtraaan dan perkembangan di kota Padangsidimpuan,” kata Rahuddin.
Tambah Rahuddin, atas nama pribadi dan pemerintah kota Padangsidimpuan mengucapkan ” Selamat” Kepada saudara Suwandi saputra harahap.SE. dari partai Hanura yang baru di lantik menjadi anggota DPRD kota Padangsidimpuan,saudara dapat mengemban amanah dan tugas sesuai dengan tugas pungsi dan wewenang dalam lembaga pengawasan Legislatif di kota Padangsidimpuan,” ucap Rahuddin. (NP.02)
