Aek Kanopan, POL | Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun dan menyongsong Sumpah Pemuda 100 Tahun Ketua DPC PDI-Perjuangan dan Pengurus serta Anggota Fraksi DPRD Kab Labuhanbatu Utara melaksanakan kegiatan renang bersama masyarakat secara gratis.
Dalam rangkaian Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun ini Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara dr.Poaradda Nababan Sp.B didampingi sekretaris, pengurus dan Anggota Fraksi DPRD di hadapan para kru media menyampaikan tujuan kegiatan renang gratis ini untuk lebih dekat dengan masyarakat, serta mengajak para pemuda di Kab Labuhanbatu Utara untuk tetap semangat dan bersatu untuk menjaga dan membangun bangsa dan negara kesatuan RI.
Selain mengajak para pemuda untuk bersatu dan penuh semangat, pemuda harus tetap menjunjung tinggi moral dan etika di dalam kehidupan peradaban berbangsa dan bernegara, ujar Poaradda penuh semangat.
Namun ada alasan yang sangat penting untuk disampaikan di Hari Sumpah Pemuda ke 98 ini khususnya kepada para Pemuda sebagai generasi bangsa agar tidak meniru prilaku pemimpin yang tidak bermoral dan beretika serta tidak pantas untuk kita pertahankan.
Sehingga para pemuda agar ke depannya tidak terjebak didalam pelanggaran konstitusi dan persyaratan seperti di dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati dan Calon Wali Kota/Wakil Wali kota ke depannya.
“Saya sebagai Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhantu Utara menyampaikan dengan tegas agar Wakil Presiden Bapak Gibran Raka Buming Raka segera mundur dari kursi Wakil Presiden RI,” tandasnya.
Sebab bangsa dan negara ini harus tetap kita jaga dalam konteks kesatuan dan Persatuan bangsa. Di mana akhir-akhir ini sesama bangsa kita penuh harap agar konstitusi merupakan garda terdepan untuk dijalankan para pemimpin di dalam peradaban berbangsa dan bernegara agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera.
“Pemimpin bangsa dan negara harus ber moral dan ber etika.” Ujar Poaradda.
Selanjutnya Poaradda Nababan menyampaikan landasan dari statement ini adalah salah satu isi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di mana Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti Gibran Raka Buming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Maka Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka harus mundur dari jabatannya sebelum dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat pencalonan Wakil Presiden pada 2023 lalu dan telah dilantik tahun 2024 lalu, padahal tidak memliki ijazah SMA atau sederajat,” cetusnya lagi.
Demikian juga halnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab Labuhanbatu Utara Enduard Silver Sitorus ST agar Wakil Presiden RI Gibran Raka Buming Raka segera mundur dari kursi Wakil Presiden karena tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyat karena telah diduga “berbohong” kepada bangsa dan negara sejak pencalonan Wakil Presiden tahun 2023 lalu.
“Maka Gibran Raka Buming Raka layak diduga seorang pemimpin yang tidak bermoral dan beretika,” ujar Silver. (MS)







