Soal Belajar Tatap Muka, Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Instruksi Gubsu

Padangsidimpuan, POL | Menyahuti rencana Pemerintah memberlakukan belajar tatap muka, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, menginstruksikan Kadis Pendidikan berkoordinasi dengan Kalaksa BPBD dan Dinas Kesehatan Padangsidimpuan untuk menindak lanjuti instruksi Gubsu tersebut sehingga dapat mempersiapkan pembelajaran tatap muka  terbatas di Kota Padangsidimpuan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH didampingi Kadis Pendidikan M.Luthfi Siregar usai ikuti rapat terkait sekolah tatap muka dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara virtual dari Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (30/8/2021).

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam rapat tersebut mengatakan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 yang memperbolehkan daerah PPKM level 2 dan 3 untuk melaksanakan sekolah tatap muka terbatas. Sedangkan daerah dengan PPKM Level 4 diminta menggelar pembelajaran jarak jauh.

Berkenaan dengan PPKM level 2 dan 3, Gubsu  diantaranya menyampaikan bahwa sekolah umum yang menggelar tatap muka hanya diizinkan dihadiri 50 persen dari jumlah siswa dalam kelas. Sementara untuk sekolah luar biasa diizinkan 63 persen hingga 100 persen dan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) hanya diizinkan 33 persen.

Kantin sekolah tidak diizinkan dibuka. Selain itu, sekolah memprioritaskan kesehatan bagi seluruh warga satuan pendidikan dan jika ada siswa yang terpapar, harus dilakukan tracing. Sedangkan Kepala sekolah dan guru harus sudah divaksinasi Corona.

Pada kesempatan yang sama Kadis Pendidikan M.Luthfi menjelaskan akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan melaksanakan rapat secepatnya dengan para kepala sekolah SD dan SMP se Kota Padangsidimpuan. (POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Exit mobile version