SMA Yayasan Rumah Harapan Tobasa Illegal

Krew PB Saat Konfirmasi di ruang kerja Kasi SMA UPT VIII Diknas Propsu  Afrianto. (IST)

Toba, POL | Yayasan Rumah Harapan Tobasa merupakan yayasan  pendidikan mulai tingkat Paud, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas  (SMA).

Yayasan  yang bergerak di bidang pendidikan dan Sosial itu dalam menjalankan operasionalnya dibiayai dari Australia (Luar Negeri) dan orang tua siswa.

Yayasan SMA rumah Harapan Tobasa yang beralamat di Pondok Gabu Silamosik I Kecanatan Porsea Kabupaten Toba belum memiliki Izin  operasional pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) namun sudah melakukan peroses belajar mengajar (PBM ) sejak tahun 2021 sebut Kepala Sekolah Rismildana yang didampingi Tomu Panjaitan  Sekretaris Yayasan.

Menurut pengakuan Kepala Sekolah yang didampingi Sekretaris Yayasan pada sejumlah media bahwa  SMA Rumah Harapan Tobasa sudah memiliki siswa kls XII , XI dan kls X dan sampai sekarang belum memiliki Izin, walau sudah kami urus izinnya belum juga terbit karena sertifikat tanahnya belum dikeluar  Badan Pertanahan Nasional ( BPN )sebutnya.

Terkait SMA Yayasan  Rumah Harapan Tobasa yang belum memiliki Izin, media ini mendatangi UPT Diknas  Wilayah VIII Prov.SUdi Balige, informasi yang berhasil dihimpun media  ini dari Afrianto selaku kepala seksi SMA  mengatakan bahwa SMA Rumah Harapan Tobasa Illegal karena belum memiliki Izin sebutnya.

Afrianto menjelaskan seharusnya SMA Yayasan Rumah Harapan Tobasa mengurus Izin dulu baru menerima siswa dan melakukan PBM sehingga tidak terjadi masalah sebutnya.

Afrianto menambahkan baru tanggal  10 Juli mereka mengetahui bahwa ada SMA  di wilayah kerjanya beroperasi tanpa izin melalui pengawas dan sudah mempunyai kelas XII

Melalui Afrianto  kepala seksi SMA UPT VIII Diknas Propsu menyarankan agar segera  mengurus izin dan memindahkan kls XI dan XII kerena mereka belum bisa melaksanakan Ujian karena tidak mempunyai data pendidikan (Dapodik), jika sekolah tidak mempunyai Dapodik maka sekolah dianggap tidak ada karena tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi  jadi dari mana mereka mendapat belangko ijajah kalau tidak terdaftar sebutnya.

Ditambahkannya UPT VIII Diknas telah menyurati Yayasan SMA Rumah Harapan Tobasa Dan minggu  ini akan turun meninjau kelapangan dan juga telah melaporkan Dumas ke Polres Toba.

Terpisah Media ini juga minta keterangan kepada Mantan UPT VIII Alfred Silalahi yang sekarang  bertugas di UPT Humbahas, menurut Alfred Silalahi, setelah satu tahun beroperasi baru kami tau sebutnya, setelah itu kami panggil kepa sekolahnya untuk menanyakan apakah sudah ada izin operasionalnya, mereka bilang belum ada , jadi kami bilang agar secepatnya diurus dan dilengkapi semua dokumen persyaratannya dan mereka bilang siap, namun awal  september 2022 saya pindah tugas  ke Humbahas sebut Alfred melalui aplikasi WhatsApp nya.

Sebelumnya IR. Sahat Butarbutar , Ketua  Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Kabupaten Toba mengatakan, berdasarkan aturan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa Izin dari pemerintah dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milliar.

Sesuai dengan pasal 62 ayat ( 1 ) UU no.20 tahun 2003 menyatakan satuan pendidikan Formal dan Informal wajib memperoleh izin dari pemerintah, sebut Sahat. (POL/tb.3)

Berikan Komentar:
Exit mobile version