Samosir, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota terpilih DPRD di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin 12 Agustus 2019 mendatang.
Dalam rapat tersebut akan ditetapkan 25 nama terpilih dari sejumlah parpol yang akan menduduki kursi DPRD Kabupaten Samosir periode 2019-2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir kepada Perjuangan Baru, Sabtu (10/8/2019).
Dijelaskan Ika, penetapan ini dilakukan pasca sejumlah gugatan pemilihan legislatif (pileg) sudah selesai diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Jumat kemarin, 09/08.
“Gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan sejumlah parpol yakni PAN dan PDIP, ditolak MK. Sesuai dengan aturan, usai putusan MK tersebut, KPU sudah bisa menetapkan caleg terpilih,” kata Ika Rolina Samosir.
Ditambahkan Ketua KPU, penetapan ini juga guna menindaklanjuti surat KPU RI nomor 1027/PL.09-SD/03/KPU/VII/2019 perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu tahun 2019.
Setelah ditetapkan, lanjutnya, KPU Samosir akan mengirimkan nama-nama caleg terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur.
“Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pelantikan,” sebutnya. (POL/SBS).







