Seluruh OPD Labuhanbatu Segera Menjalankan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018

Labuhanbatu, POL | Asisten lll Zaid Harahap S.Sos mengatakan pada tanggal 20 Juni 2024 yang lalu terjadi peretasan oleh data Ransomware Lockbit 3.0 terhadap PDNS (Pusat Data Nasional Sementara) yang dikelola oleh kementerian komunikasi dan informatika dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). PDNS yang berada di Surabaya mengelola 73 data kementerian, lembaga serta ratusan milik pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Asisten III Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos, saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Labuhanbatu (BKPP) Senin (22/7/2024).

Kejadian ini, kata Zaid Harahap, membuat lumpuh sebagian besar layanan pemerintah yang terhubung dengan pusat data nasional sementara. Aplikasi dan website yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu 100 % tidak mengalami dampak dari adanya peretasan ini.

Dikatakan Zaid, kejadian ini menjadi pengingat untuk semua OPD di Pemkab Labuhanbatu agar dapat bekerjasama dengan Diskominfo Labuhanbatu untuk menjalankan peraturan Bupati nomor 28 Tahun 2018 tentang sistem manajemen keamanan informasi pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Ditegaskan Asisten III, peraturan bupati ini dinilai penting, karena menyangkut informasi sistem manajemen keamanan informasi berbasis elektronik “Peraturan Bupati ini dinilai penting, karena menyangkut tentang sistem manajemen keamanan informasi yang berbasis elektronik”, ujar Asisten III Zaid Harahap.

Selain itu, Zaid juga menjelaskan Pemkab Labuhanbatu melalui Diskominfo Labuhanbatu juga telah memiliki peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu.

“Peraturan Bupati dibuat untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, akuntabel, terpadu dan aman dari resiko pemalsuan data dan modifikasi terhadap data pemilik sertifikat elektronik”, jelasnya.

Zaid Harahap juga menghimbau agar peraturan Bupati tersebut dapat sama – sama dilaksanakan demi terwujudnya layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, agar segera melaksanakan peraturan Bupati tersebut demi keamanan data yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu”, ucap Zaid Harahap. Turut hadir mengikuti apel, Para Pimpinan OPD dan Para Peserta Apel Gabungan Kelompok. (LB1)

Berikan Komentar:
Exit mobile version