Samosir, POL | Selain memperketat warga luar masuk ke Kabupaten Samosir, (Pemkab) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga melarang pihak luar menjual tuak ke kabupaten tersebut.
Pada, Minggu, 29 Maret 2020, Tim Posko Pelayanan Pencegahan Covid-19 Pelabuhan Simanindo melakukan penyitaan pengiriman tuak ke Kabupaten Samosir.
Tuak tersebut dikirim dari Tigaras, Kabupaten Simalungun melalui kapal kayu yang sandar pada Minggu, 29 Maret 2020 pukul 15.45 WIB.
Sebelum dilakukan penyitaan, petugas sudah menyampaikan kepada para penjual soal larangan tuak masuk ke Kabupaten Samosir.
“Tuak yang disita ada lima jeriken dan langsung dibuang isinya untuk dikembalikan jerikennya. Mereka tidak diberikan ganti rugi karena sudah disampaikan sebelumnya akan di razia,” kata Rohani, Senin, 30/3.
Dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Rohani Bakara, larangan tuak masuk ke Kabupaten Samosir berlaku sejak Minggu, 29 Maret 2020 lalu. Pelarangan ini berdasarkan rekomendasi dari pihak TNI dan Kepolisian Resort Samosir.
“Pelarangan ini diharapkan mengurangi pasokan tuak ke lapo atau kedai tuak. Itu dilakukan untuk membatasi warga berkumpul di kedai-kedai tuak,” katanya.
Intinya, jelasnya, alasan utama pelarangan penjualan tuak ke Samosir adalah untuk mengurangi orang berkerumun dan berkumpul. “Jadi ini salah satu untuk memutus transmisi lokalnya,” ujar Rohani.
Ditambahkannya, pelarangan ini berlaku sampai selesainya masa tanggap darurat wabah Corona yang sudah diperpanjang hingga Mei 2020.(POL/SBS).
