Asahan, POL | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah membolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021, ditengah pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut disahuti Kepala Sekolah dan Ketua Komite SD Negeri 017961 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan, Sabtu (5/12/20) dengan mengundang orang tua/wali murid untuk persiapan pembukaan sekolah secara tatap muka kembali, bertempat di ruang kelas sekolah tersebut.
Kepala SDN 017961 Kedai Kawat, Ebty Dwi Wati, Spd dihadapan puluhan orang tua/wali murid yang hadir menjelaskan, bahwa dibukanya kembali sekolah tatap muka ini berdasarkan Keputusan Bersama 4 Mentri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan tertentu. Antara lain, orang tua/wali murid harus membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000.
” Surat penyataan persetujuan pembelajaran tatap muka yang sudah ditanda tangani orang tua siswa itu disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan melalui Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pulau Rakyat. Apabila Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan sudah menyetujui, maka kita sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka tahun 2021 ini ” kata Ebty.
Ebty menambahkan, Kebijakan keputusan 4 menteri tersebut tidak dipaksakan bagi yang orang tuanya tidak mau anaknya belajar tatap muka, namun juga harus membuat surat pernyataan bahwa keberatan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.
Selain itu, pembelajaran tatap muka ini menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) dan PHS (Pola Hidup Sehat). Dengan kreteria yang selama ini idealnya 28 siswa/kelas menjadi 14 siswa/kelas, dan terdapat 30 siswa/kelas maka selebihnya belajar di ruang laboratorium dengan sistem pembelajaran yang sama.
” Jam pembelajaran tatap muka ini hanya berlangsung selama dua jam dengan sistem paralel, yakni shif pertama masuk pukul 7.30 – 9.30 WIB, dan shif kedua masuk pukul 10.00 – 12.00 WIB). Tenggang waktu setengah jam yang diberikan guna menghindari pertemuan rombongan belajar antara shif satu dengan shif dua, dan orang tua harus menjemput anaknya selesai jam belajar agar tidak terjadi anaknya berkeliaran di sekolah ” terang Ebty.
Terakhir Kasek SDN 017961 mengingatkan, pembelajaran tatap muka ini dilaksanakan selama 3 bulan, apabila dalam 3 bulan itu tidak mengalami masalah maka pembelajaran tatap muka akan tetap dilanjutkan, tetapi kalau mengalami masalah terkait Covid-19 maka pelajaran tatap muka akan dihentikan kembali.
” Kepada orang tua murid saya menghimbau supaya pembelajaran tatap muka tetap berlanjut agar sama-sama menjaga kesehatan anak kita, dan nantinya di sekolah juga akan ada petugas Prokes dari instansi terkait. Namun demikian jangan lupa datang kesekolah siswa pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun ” pungkas Ebty. (POL/PAI)
