Sekda Taput Indra Simareamare Dibebastugaskan

Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Taput, POL | Indra Simaremare dibebastugaskan sementara sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Utara (Sekda Taput) lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Bupati Dimposma Sihombing tertanggal 04 Oktober 2024.

Adapun alasan dibebaskantugaskan sementara Indra Simare-mare dari jabatan Sekda untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Terbitnya SK Pj Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 itu pun menuai polemik, karena dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerbitan sebuah SK.

Menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, menegaskan, dokumen pemberhentian sementara Sekda Taput Indra Simaramare belum pernah masuk ke mejanya selaku asisten yang membidanghi personalia di Pemkab.

“Dokumen pemberhentian sementara pak Sekda Taput Indra Simaremare sampai saat ini belum pernah masuk ke meja saya sebagai Asisten Administrasi Umum yang membidangi personalia,” kata Binhot Aritonang kepada wartam, sabtu (5/10/2024).

Hal yang sama disampaikan Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian. Ia mengamini apa yang disampaikan Indra Simaremare bahwa tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Sekda Taput terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS.

“Sepengetahuan saya bahwa pak Pj Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Taput, Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat propinsi Sumatera Utara,” kata Erikson Siagian.

Sementara itu, Indra Simaramare mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap dirinya seperti yang dituliskan pada surat keputusan. Dirinya mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. Indra Simaremare menganggap dikeluarkannya surat keputusan pembebastugasan dirinya terlalu dipaksakan dan aneh.

Indra mengaku telah menerima SK dimaksud pada hari Jumat malam, 4 Oktober 2024 dan telah melakukan konsultasi dengan Kantor Regional BKN Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan petunjuk.

“Setelah menerima surat keputusan dimaksud, saya melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Regional BKN Sumatera Utara. Bapak Kanreg, pak Janri Simanungkalit, menganggap surat itu ilegal, sebagaimana disampaikan pak Kanreg kepada saya,” kata Indra Simaremare kepada sejumlah wartawan usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-79 Kabupaten Tapanuli Utara di Lapangan Serbaguna Tarutung.

Indra Simaremare berpendapat, dikeluarkannya surat keputusan pembebastugas sementara dirinya sebagai Sekda dirasa janggal dan aneh. Sebagai seorang Sekda, dirinya mengaku memahami betul standar dan prosedur baku pada setiap penerbitan surat keputusan.

Lazimnya, kata Indra, dalam setiap penerbitan SK, misalnya mutasi, harus jelas disebutkan dasar pemberhentian, tentang apa, apakah sudah ada persetujuan Mendagri, dan bla-bla lainnya harus jelaskan dituliskan dalam SK.

“Nah, terkait SK itu, atas dasar apa saya dibebastugaskan sebagai Sekda? Kemudian, coba Anda perhatikan baik-baik SK itu, apa seperti itu bentuk dan prosedur penerbitan SK yang benar? Ini kan aneh, agak lain dia,” sebut Indra sambil berkelakar.

Indra Simaremare juga mempertanyakan prosedur yang wajib dijalankan sebelum bupati/Pj bupati mengeluarkan surat keputusan dimaksud.

Disampaikannya, surat keputusan pembebastugasan tugasan dirinya belum pernah masuk ke meja Asisten III Setdakab yang membidangi administrasi umum.

“Jangan-jangan waktu mengerjakan surat itu, dianya sedang galau, atau sedang mabuk lalu meneken surat itu,” kata Indra.

Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang coba dikonfirmasi wartawan soal SK pembebasantugas Indra Simaremare sebagai Sekda tidak bersedia memberikan konfirmasi.

Sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi sesaat setelah Dimposma Sihombing meninggalkan Lapangan Serbaguna Tarutung usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-79 Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (05/10/2024), dengan buru-buru menutup pintu mobil dinasnya dan meninggalkan lokasi. (MB)

Berikan Komentar:
Exit mobile version