Satgas Covid 19 Langkat Ingatkan Kades dan Lurah, Palsukan Data Verifikasi Bantuan Covid 19 Didenda Rp50 juta dan Penjara 2 tahun

Langkat, POL | Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid 19 Kabupaten Langkat kembali mengimbau Kades dan Lurah terkait pendataan warga miskin penerima dampak virus corona, Rabu (15/4/2020). Kali ini di Kecamatan Babalan, Sei Lepan dan Berandan Barat, setelahnya langsung dilanjutkan di Kecamatan Gebang.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat Syah Afandin selaku wakil ketua Satgas Covid 19 Langkat, menyampaikan, bantuan dampak Covid 19 diberikan untuk membantu warga miskin yang ekonominya melemah akibat covid 19. Hal ini berdasarkan intruksi Mendagri RI No 1 tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus  disease  2019 dilingkungan Pemda.

Serta berdasarkan surat Gubsu selaku ketua Gugus tugas percepatan  penanganan Covid 19 No:13/GTCOVID-19/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal  data masyarakat miskin terdampak Covid 19 .

“Jadi bantuan ini disalurkan, bentuk perhatian dari pemerintah akibat  semakin luasnya  wabah pandemi virus corona di Sumut,  berdampak memperlambat perekonomian khususnya bagi keluarga ekonomi bawah (masyrakat miskin),” ungkapnya.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, meyampaikan, UU No 13 tahun 2011 Pasal  42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Untuk itu, Kapolres  mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim, benar – benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran. “Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan  data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,”ungkapnya.

Sementara, Kadis Kominfo, menerangkan, petugas yang mendata harus  memperhatikan  kriteria  yang telah ditentukan. Lalu  penetapan data masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari Desa dan Kelurahan,  harus ditetapkan melalui musyawarah Desa dan Kelurahan dengan melibatkan Kades dan Lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.

“Serta melampirkan berita acara  musyawarah tersebut, baru kemudian  disampaikan ke Pemerintah Kecamatan selanjutnya baru kepada tim Gugus Tugas  Covid-19 Langkat,”sebutnya

Selanjutnya, Kadis Sosial Rina Wahyuni Marpaung, menjelaskan, rencananya Pemkab Langkat akan mengusulkan 80 ribu kepala keluarga penerima bantuan ini. Sebelumnya Pemkab  Langkat telah mengeluarkan surat ederan Sekdakab Langkat No: 460-667/DINSOS/IV/2020 dan kemudian Surat Ederan Bupati Langkat No 460-70/DINSOS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020, untuk melakukan pendataan warga miskin penerima  bantuan dampak Covid-19.

“Paling lama harus diserahkan tanggal 20 April 2020, formatnya mengumpulkan nomer KK, NIK KTP dan pekerjaannya,” sebutnya.

Turut hadir para Camat dan unsur Forkopimcam Kecamatan Babalan, Sei Lepan, Berandan Barat, dan Kecamatan Gebang, serta tokoh agama/pemuda dan pemuka masyarakat setempat. (POL/by)

Berikan Komentar:
Exit mobile version