• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Kades Korupsi APBDes Tahun 2017

Editor: Editor
Kamis, 11 Maret 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 11 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. bersama  Kasat Reskrim AKP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H. mengamankan KH Kepala Desa Lobu Rampah Kecamatan Merbau kabupaten Labuhanbatu terkait Korupsi APBDes Tahun 2017.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. pada konfrrensi pers, Rabu ( 10/03/2021 ) menjelaskan pada tahun 2017 Desa Lobu Rampah mendapat anggaran pendapatan sebesar Rp 1.345.870.877 yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta dana silpa tahun 2016.

Kemudian Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017.

Selanjutnya dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 407.166.200, untuk bidang Pembangunan Rp 703.184.168, untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 140.533.277, untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94.987.232.

Setelah APBDes masuk kedalam rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa,  KH bersama bendahara desa, MSR menarik uang dari rekening kas desa dan uang tersebut dipegang oleh KH.

Namun Kepala Desa KH tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017.

“Kades KH tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak  sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885,” terang Kapolres.

Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, jelas Kapolres. ( POL/Arman)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: APBDes Tahun 2017Kades KorupsiPolres LabuhanbatuSat Reskrim
Berita sebelumnya

Wali Kota Medan Instruksikan Pengorekan Parit Sulang Saling

Berita selanjutnya

Kapolres Labuhanbatu Dampingi Dandim 0209/LB Menerima Kunjungan Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus SE MM

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd