Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Kurir Ganja Warga Batu Bara

Barang Bukti 3 Goni Ganja

Tebing Tinggi, POL | Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus kurir dan pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 3 goni (50.700 gram), Rabu sore (08/06/2022), di gerbang pintu tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Jumat (10/06/2022) dalam siaran relisnya membenarkan penangkapan seorang kurir ganja dan pembelinya.

Pelaku yang ditangkap sebagai kurir yakni, Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan pemilik ganja Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Disebutkan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap kurir Supriono di gerbang pintu tol Tebing Tinggi yang menumpang mini bus dan ditemukan 3 karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.

Pengakuan kurir Supriono bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke pemiliknya Ucok di Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, petugas Sat Narkoba Polres melakukan under cover delivery dan berhasil menangkap pemilik ganja Ucok di Jalan Umum depan SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dan saat itu juga ditemukan barang bukti 1 unit handphone nokia dan uang Rp1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut. “Keduanya, terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Agus Arianto.

Sebelumnya kemarin, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Simanjorang membenarkan penangkapan itu dan pelaku telah diserahkan ke Unit Res Narkoba. (POL/Arwin)

Berikan Komentar:
Exit mobile version