Sandra Naibaho Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Labuhanbatu Utara

Labura, POL | Ketua DPRD Kabupaten Labura H Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn secara resmi melantik Sandra Naibaho sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara periode 2019-2024.

Peresmian dan Pelantikan PAW (Pengganti Antar Waktu) ini dilaksanakan di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan pada Selasa (28/12/2021) pukul 11.00 WIB.

Peresmian dan Pelantikan PAW ini tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kab Labura pada 22 Desrmbet 2021. Kemudian berdasarkan PP No 12 Tahun 2018 Tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Labura serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.54/841/KPPS/ 2021 Tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sebelum peresmian dan Pelantikan PAW dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD tampak beberapa anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Bintang Demokrat Lumba Munthe SH mempertanyakan keabsahan Sidang Paripurna Pelantikan PAW yang satupun tidak dihadiri pejabat eksekutif khususnya Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara.

Demikian juga usul dari Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Agustinus Simamora SH MSi agar mengundang pejabat Pemkab Labura dari tingkat Asisten hingga Camat agar Sidang Paripurna dapat dihadiri dan disaksikan oleh eksekutif. Demikian juga usul dari Anggota DPRD lainnya seperti Zaharuddin dari PKS.

Namun jawaban Ketua DPRD sebagai Pimpinan sidang terhadap anggota DPRD yang mengusulkan kehadiran pejabat Pemkab Labura sebelum pelantikan PAW dilaksanakan mengatakan, “Bupati sudah saya telepon dan HP tidak aktif”.

Atas kesepakatan bersama akhirnya Sidang Paripurna Peresmian dan Pelantikan PAW Sandra Naibaho sebagai Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2019-2024 dilanjutkan tanpa dihadiri salah seorang pejabat pada Pemkab Labuhanbatu Utara.

Peresmian dan Pelantikan PAW Anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara di Fraksi PDI-Perjuangan Periode 2019-2024 turut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD H Amran Pasaribu (Hanura) dan Wakil Ketua DPRD Ir Yusrial Suprianto Pasaribu (PKB) serta para Anggota DPRD, Perwakilan dari Dandim 0209 LB yang dihadiri Danramil 01 AK, dan Mewakil Kapolres Labuhanbatu dihadiri oleh Kapolsek Kualuh Hulu serta dari Kementerian Agama RI.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara    Indra Surya Bakti Simatupang SH MKndi dalam kata dambutandapan para undangan ” Atas nama pimpinan mengucapkan selamat bertugas kepada Sandra Naibaho dan diharapkan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Mari instropeksi diri masing-masing,sebab merupakan hal biasa dalam dinamika politik ada pendapat yang berbeda melalui kritik. Oleh karena itu mari kita tingkatkan soliditas untuk bersama dalam kesatuan demi membangun bangsa dan negara khususnya demi membangun Labuhanbatu Utara”.

Dari informasi yang dihimpun POL Pergantian Antar Waktu (PAW) ini Sandra Naibaho menggantikan Drs Boyke Simorangkir MPd yang mengundurkan diri.

Sebelumnya Sandra Naibaho pernah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2014-2019 dari Dapil 2 Kecamatan Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir.

Sementara Drs Boyke Simorangkir MPd terpilih menjadi Anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara periode 2019-2024 dengan suara terbanyak dari Dapil 2 Kec Kualuh Leidong dan Kec Kualuh Hilir disusul Sandra Naibaho sebagai peringkat ke 2 peraih suara terbanyak.

Usai peresmian dan Pelantikan PAW Anggota DPRD ini di kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Utara Ketua Sunaryo mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD Kab Labuhanbatu Utara yang telah melaksanakan pelantikan dengan hikmad.

“Hanya sedikit ada perasaan kecewa atas ketidak hadiran salah satu pejabat Pemkab Labura saat pelantikan PAW,” ujar Sunaryo kepada POL.

Dan kepada Sandra Naibaho diharapkan agar dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Labura. “Melaksanakan program PDI-Perjuangan yang pro kepada rakyat untuk percepatan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu Utara,” imbuh Sunaryo. (POL/MH)

Berikan Komentar:
Exit mobile version