PPHI Tak Direspon PT. PLN Sidimpuan, FSPMI Tabagsel Surati Disnaker Palas

Padanglawas, POL | Diduga PT. IDO SINERGI OS Biller PLN sebagai Perusahaan Pemberi Pemborongan Sebahagian pekerjaan di PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) atas Surat Permohonan Mediasi Bipartit yang sudah dua kali dilayangkan Konsukat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Tabagsel membuat KC FSPMI Tabagsel menyurati Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Padanglawas (Palas) untuk permohonan Tripartit.

Selain itu KC FSPMI Tabagsel melaporkan PT. Ido Sinergi ke Pengawas Ketenagajerjaan atau Wasnaker Wilayah V Sumatera Utara terkait persoalan pembayaran gaji karyawan a/n. Parlaungan Harahap di bawah ketentuan upah minimum yang terkandung di SK Gubernur Sumut.

“Karena status Parlaungan Harahap sebagai anggota Serikat Pekerja dalam hal ini FSPMI, FSPMI berhak memdampingi secara hukum guna memastikan hak normative anggotanya dipenuhi pihak perusahaan tempatnya bekerja. Itu terdiri dari surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterbitkan PT. Ido Sinergy belum mendapat putusan tetap dari instansi pemerintah yang berwenang dalam penetapan Putusan Hubungan Kerja dan atau putusan PPHI,” kata Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane kepada POL di Sibuhuan, Sabtu (15/08/2020) pagi.

Bukan hanya itu, tambah Uluan, Surat PHK yang diterbitkan PT. Ido Sinergy no 450/IDO/SP/SBH/V/2020 SP III, juga dinilai sebagai surat PHK sepihak yang menurut ketentuan Undang-undang (UU) no 13 tahun 2003 Pasal 156/159 bahwa pihak pertama PT.Ido Sinergy berkewajiban memenuhi hak karyawan yang di PHK, yaitu Parlaungan Harahap atas hak Pesangon dua ketentuan, penghargaan masakerja dua kali ketentuan dan penggantian Hak 15% / satu kali ketentuan dan dalam hal ini, Preddi sebagai Manager memahami dan berkomitmen akan menyelesaikan sesuai dengan UU no13 tahun 2003, Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku dan ketentuan SURAT/K.500/Dir/PLN /2013 tertang pedoman ketentuan Pengalihan sebahagian Pekerjaan dilingkungan PT. PLN.

“Namun kami bukan tidak ada toleransi sama sekali. Itu kami tunjukkan, sebelum beralih ke PPHI, kami tetap membuka ruang untuk berdiskusi dengan pihak PT. Ido Sinergy dan PT. PLN Area Padangsidimpuan demi mencapai mupakat penyelesaian yang sebaik-baiknya,” kata Uluan Pardomuan.

Terkait surat KC FSPMI Tabagsel ke Wasnaker Wilayah V Sumut, Uluan mengatakan, itu bertujuan agar pihak Wasnaker Wilayah V Sumut bertindak dengan tegas. Pasalnya, pembayaran gaji terhadap Parlaungan Harahap di bawah ketentuan, itu jelas pidana.

Seperti terkandung dalam Undang-undang RI tentang ketenagakerjaan, membayar upah karyawan di bawah upah minimum, itu merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta.

“Perlu diketahui, ini hak pekerja yang diketahui menyangkut perut. Jika menyangkut perut jangan coba bermain-main. Itu harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana sebelum memicu persoalan baru. Bila itu perkara menyangkut perut harus diselesaikan secara hati-hati dan bijaksana,” kata Uluan yang juga Ketua Pengawas Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat atau JAMKES WATCH Korda Tabagsel tersebut. (POL/balyan kn)

Berikan Komentar:
Exit mobile version