Polres Tebing Tinggi Relis Kasus Narkoba, Tersangka Robot dan Pipin Kantongi 13.500 Butir Exracy

Tebing Tinggi, POL | Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, sempat menjadi buah “Bibir” kalangan jurnalis.

Pasalnya, kedua oknum tersebut disebut memiliki barang haram cukup “wah” saat ditangkap Satuan Narkoba Polres kota itu, Rabu (02/2/2022) sekira pukul 13.00 Wib di lingkungan minum air kelapa hapinis Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Kunto didampingi Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan dan Kasubaghumas saat digelar sore ini relis, Senin ( 7/2/2022) mengatakan kejadian perkara penangkapan ada di dua lokasi yaitu Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi dan Dusun II Desa Gelam Sei Serumah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai tepatnya di dalam rumah

Pelaku Rifai alias Robot (25), pekerjaan Buruh Alamat Dusun I Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai dan pelaku Taufiqsyah alias Pipin (37), tidak Bekerja, alamat Dusun Il Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari Pelaku Rifai alias Robot ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil diduga narkotika jenis extacy warna merah dan warna putih dengan berat kotor 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram berikut 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, 1 (Satu) buah plastik asoy warna hitam dan
1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.

Dari Pelaku Taugiqayah alias Pipin ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan 11.500 (sebelas nibu lima ratus) butir pil warna merah dan putih diduga Narkotika jenis extacy berat (Brutto) 3.529,26 gram dan berat bersih (Netto) 3.480,88 gram betikut 1 (satu) unit tas ransel warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam.

Disebutkan pula bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh kanit II Ipda Aris D Barus SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang bernama Rifai alias Robot menjual narkotika jenis extacy.

Kemudian petugas melakukan penyamaran undercover buy dengan tersangka Rifai alias Robot di TKP ke I di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kecamatqn Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Saat itu, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan Rifai alias Robot dan langsung menangkap dan mengamankan tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kanan tersangka.

Kemudian petugas membuka 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil extacy warna merah dan warna putih.

Kemudian petugas menanyakan kepada Rifai alias Robot milik siapa barang-barang tersebut dan dia mengakui barang-barang tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli yang ternyata adalah seorang petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran (undercover).

Saat petugas menanyakan darimana barang bukti tersebut diperoleh, Rifai alias Robot mengaku menerima dan memperoleh barang bukti tersebut dari seorang laki-laki bernama Taufiqsyah alias Pipin.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Taufiqsyah Alias Pipin pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 16.30 Wib di TKP ke II di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari penangkapan Taufiqsyah alias Pipin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 3 (Tiga) bungkus plastik transparan berisi pil diduga narkotika jenis extacy di atas lantai, tepat di bawah tempat tidur kamar belakang rumah Taufiqsyah alias Pipin dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam di atas kasur.

Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Taufiqsyah alias Pipin mengakui miliknya.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. (POL/Arwin)

Berikan Komentar:
Exit mobile version