Rantauprapat, POL | Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 1 Resum IPTU SM Lumban Gaol melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat ) terhadap Bastian Efendi (37), Rabu ( 10/03/2021), sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Amalyah Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.
Kasat Reskrim AKP Parakhesit melalui Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu kepada Wartawan menerangkan penangkapan terhadap Bastian Efendi alias Adi didasari adanya Laporan LP/488/III/2021/SPK/RES-LBH dan SPT /453/III/RES -LBH/Reskrim.
“Tersangka Bastian Efendi alias adi kita berhasil kita amankan pada Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 19:00 wib di Gang Amaliyah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepasang anting emas seberat 1,1 gram yang merupakan hasil kejahatan tersangka”, ungkap Kanit.
Iptu Lumbangaol juga memaparkan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Minggu 7 Maret 2021 sekira pukul 20:00 wib di Jalan Gelugur, Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara. “Saat itu pelapor yang baru selesai mandi dan hendak masuk kekamar tidur yang berada dilantai dua rumahnya sontak terkejut melihat seisi kamar dalam keadaan berantakan”, ucapnya.
Selain isi kamar yang berantakan, kata dia, saat itu pelapor juga melihat seng kanopi rumah dilantai tiga rumahnya juga dalam keadaan rusak dan terbuka yang diduga kuat dirusak oleh pelaku untuk bisa masuk kedalam kamar milik pelapor.
“Saat pelopor memeriksa isi kamar untuk mengetahui barang apa yang hilang, saat dicek ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang berupa uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000.- yang tersimpan dalam lemari kamar, dompet yang berisi sepasang anting emas yg beratnya 1,1 gram dan kalung emas seberat 2 gram”, papar Kanit.
Atas kejadian itu, sambung Kanit, pelapor mengalami kerugian total senilai Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa benar dirinya lah yang telah melakukan pencurian tersebut”, pungkas IPTU SM Lumbangaol.
Guna mepertanggung jawaban perbuatannya dan proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka masih ditahan di Unit Resum Mapolres Labuhanbatu. (POL/Arman)
