Rantauprapat, POL | Tim Patroli Presisi power On Hands Satuan Samapta Polres Labuhanbàtu mengamankan Geng Motor yang membawa senjata Tajam (Sajam) yang sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki berinisial AG 15 tahun Warga Desa Rinitis Kec. Silangkitang karena tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa sebilah parang bergagangkan kayu.
Lanjutnya saat tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan lintas umum Lingga Tiga Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu selanjutnya tersangka diamankan ke Pos Lantas Sigambal dan kemudian dijemput Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu.
Dalam proses selanjutnya, tujuan tersangka membawa parang tersebut untuk ikut tawuran dengan Genk Motor PS N2 Aek Nabara melawan Genk Motor tersangka yakni BRS (Barisan Sama Rata).
Kasihumas menambahkan adapun barang bukti yang disita 1 buah parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra x.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tutup Napitupulu. (Arman)
